NTT Hari Ini

Kamis, 8 Oktober 2026

53 Barang Bukti dari 16 Perkara Dimusnahkan Kejari Belu

Kejari Belu memusnahkan 53 barang bukti dari 16 perkara pidana umum yang telah inkracht pada 7 Oktober 2026. Pemulihan aset menghasilkan Rp189.572.000 untuk kas negara.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Bara api menyala di dalam drum logam dengan abu berserakan di tanah.
Ilustrasi: Bara api menyala di dalam drum logam dengan abu berserakan di tanah. · Foto: Yetkin Ağaç / Pexels

Atambua — Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu memusnahkan 53 barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Belu, Rabu, 7 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang sudah inkracht. Kepala Kejari Belu, Arif Mirra Kanahau, memimpin pemusnahan itu.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas lima senjata tajam, 30 pakaian, satu barang elektronik, dan 17 benda lainnya. Pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang.

Pada kegiatan yang sama, Kejari Belu melaporkan pemulihan aset melalui penetapan status penggunaan, penjualan langsung, dan lelang barang rampasan negara. Penerimaan dari kegiatan tersebut mencapai Rp189.572.000 dan telah disetorkan ke kas negara.

Pemusnahan menutup risiko penyalahgunaan barang bukti

Bagi pembaca di Timor, kegiatan ini menunjukkan tahap akhir pengelolaan barang bukti setelah perkara pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. Kejari Belu menyebut pemusnahan bertujuan memastikan tertib administrasi dan penataan ruang penyimpanan barang bukti.

Langkah itu juga ditujukan untuk menghindari risiko penyalahgunaan, kerusakan, atau kehilangan barang bukti yang proses hukumnya telah selesai. Pengelolaan dilakukan berdasarkan jenis barang dan putusan pengadilan.

Selain pemusnahan, pemulihan aset menjadi bagian dari kegiatan tersebut. Dana yang diperoleh dari barang rampasan negara disetorkan ke kas negara setelah proses penetapan status penggunaan, penjualan langsung, dan lelang.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.