NTT Hari Ini

Selasa, 13 Oktober 2026

Apa Arti Over Kapasitas Lapas dan Rutan bagi NTT?

Over kapasitas lapas dan rutan adalah masalah keamanan dan layanan, tetapi angka nasional tidak boleh disamakan dengan kondisi NTT tanpa data kapasitas serta penghuni dari otoritas pemasyarakatan daerah.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Cahaya matahari masuk melalui jendela berjeruji besi di dalam ruangan berdinding gelap.
Ilustrasi: Cahaya matahari masuk melalui jendela berjeruji besi di dalam ruangan berdinding gelap. · Foto: Magda Ehlers / Pexels

Over kapasitas lapas dan rutan berarti jumlah tahanan serta narapidana melampaui kapasitas hunian yang ditetapkan. Untuk NTT, angka khusus provinsi harus dibaca dari statistik resmi daerah, sedangkan data Ditjenpas yang tersedia pada halaman rujukan ini merupakan angka nasional; karena itu angka nasional tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan kondisi seluruh lapas dan rutan di NTT.

Apa arti over kapasitas?

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan over kapasitas sebagai keadaan ketika jumlah penghuni lapas atau rutan melebihi kapasitas hunian yang tersedia. Penghuninya mencakup narapidana dan tahanan, dua kelompok yang status hukumnya berbeda.

Berapa angkanya?

Menurut Ditjenpas, data Juni 2025 mencatat 279.537 penghuni lapas dan rutan secara nasional, dengan kapasitas 147.414 orang. Data yang sama menyebut kelebihan penghuni mencapai 89,64 persen dan jumlah petugas pengamanan 27.341 orang, dengan rasio satu petugas menjaga 40 warga binaan.

Ditjenpas juga memuat angka berbeda dalam publikasi lain: kapasitas 146.260 orang dan penghuni 280.414 orang, sehingga kelebihan kapasitas disebut 134.154 orang atau 91,72 persen. Perbedaan angka menunjukkan tanggal atau basis data perlu diperhatikan ketika membandingkan statistik.

Bagaimana membaca kondisi NTT?

BPS NTT menerbitkan publikasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Angka 2025 pada 28 Februari 2025 dan Statistik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur 2025 pada 26 September 2025. BPS juga menyediakan tabel jumlah tindak pidana yang dilaporkan, tetapi tabel itu mengukur laporan pidana, bukan kapasitas atau jumlah penghuni lapas dan rutan.

Dengan demikian, data kriminalitas NTT tidak boleh langsung dianggap sebagai data kepadatan pemasyarakatan. Untuk menyatakan lapas atau rutan tertentu di NTT mengalami over kapasitas, diperlukan angka kapasitas dan jumlah penghuni dari unit atau otoritas pemasyarakatan yang sama.

Mengapa kapasitas berkaitan dengan keamanan?

Ditjenpas menyebut over kapasitas sebagai salah satu kondisi yang dapat memicu konflik kekerasan di lapas dan rutan. Persoalan ini berkaitan dengan pengelolaan hunian, pengamanan, dan layanan warga binaan, sehingga angka harus dibaca bersama tanggal pendataan dan wilayah cakupannya.

Di NTT, Ombudsman menyatakan akan mengoordinasikan keluhan layanan rutan dan lapas untuk penyelesaian serta perbaikan. Pada 2025, Kanwil Pemasyarakatan NTT juga merencanakan program pendidikan bagi narapidana anak dan dewasa, dengan Lapas Anak Kupang sebagai tahap awal.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.