NTT Hari Ini

Senin, 12 Oktober 2026

Apa Arti Pergub Jam Belajar Masyarakat NTT bagi Keluarga?

Pemerintah Provinsi NTT menetapkan jam belajar masyarakat setiap hari pukul 18.00 hingga 19.30 WITA. Kebijakan ini melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan buku dan lampu meja yang menyala di atas meja kayu dekat jendela.
Ilustrasi: Tumpukan buku dan lampu meja yang menyala di atas meja kayu dekat jendela. · Foto: Chuttersnap / stocksnap (Openverse), CC0

Soe — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat. Gubernur Melki Laka Lena menyosialisasikan kebijakan itu di SMA Negeri 1 Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada 11 Juni 2026.

Pergub tersebut menetapkan waktu belajar masyarakat setiap hari pukul 18.00 hingga 19.30 WITA. Waktu satu setengah jam itu diarahkan untuk membaca, berdiskusi, belajar, atau mengerjakan tugas sekolah. Orang tua diminta mendampingi anak dan membangun komunikasi dalam keluarga.

Pemerintah provinsi menyebut gerakan tersebut sebagai upaya menghidupkan kembali budaya belajar dan memperkuat hubungan sekolah, keluarga, serta masyarakat.

Jam belajar melibatkan keluarga dan masyarakat

Pelaksanaannya tidak hanya berada di sekolah. Orang tua menjadi pendamping utama di rumah, sedangkan guru didorong berkomunikasi lebih aktif dengan keluarga siswa. Guru juga dapat melakukan kunjungan ke rumah bagi anak yang menghadapi kesulitan belajar atau masalah kedisiplinan.

Pemerintah provinsi mendorong penyesuaian kegiatan pemerintahan dan kegiatan sosial agar tidak mengganggu waktu belajar. Sekolah bersama komite sekolah juga diminta menyusun aturan pendukung sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Di Timor, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan menyatakan siap menindaklanjuti Pergub Nomor 24 Tahun 2026 melalui regulasi di tingkat kabupaten hingga desa. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT berharap seluruh satuan pendidikan mulai menerapkan gerakan ini paling lambat pada tahun ajaran 2026/2027.

Di Flores, kebijakan serupa disosialisasikan di Manggarai Barat. Pemerintah provinsi menetapkan agar kegiatan yang berpotensi mengganggu belajar, seperti pesta, hiburan dengan musik keras, dan keramaian lain, dihentikan atau disesuaikan pada pukul 18.00 hingga 19.30 WITA.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.