NTT Hari Ini

Senin, 28 September 2026

Bagaimana Perkara Pidana Ditangani di NTT? Ini Data Resminya

Data penegakan hukum di NTT menunjukkan perbedaan antara laporan kriminal, perkara yang ditangani polisi, dan perkara yang selesai melalui keadilan restoratif.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong bangunan sepi bernuansa hitam putih dengan deretan etalase kaca kosong.
Ilustrasi: Lorong bangunan sepi bernuansa hitam putih dengan deretan etalase kaca kosong. · Foto: Francesco Ungaro / Pexels

Di Nusa Tenggara Timur, penanganan perkara pidana tidak hanya berakhir di pengadilan. Kejaksaan mencatat perkara tertentu dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, sementara polisi menangani laporan perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Data ini menunjukkan jalur hukum berbeda sesuai jenis perkara dan tahap penanganannya.

Berapa perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif?

Menurut Kejaksaan Tinggi NTT, per 22 September 2025 terdapat 60 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Pada tanggal yang sama, 16 Rumah Restorative Justice telah terbentuk di NTT.

Keadilan restoratif menempatkan pemulihan dan perdamaian sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Angka tersebut merupakan capaian kejaksaan, bukan jumlah seluruh perkara pidana di provinsi ini.

Bagaimana polisi menangani perdagangan orang dan penyelundupan manusia?

Dalam paparan Polda NTT pada 12 Juni 2025, Subdirektorat IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum menangani 6 laporan polisi terkait tindak pidana perdagangan orang sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025.

Pada periode yang sama, unit tersebut juga menangani 2 laporan people smuggling atau penyelundupan manusia. Polda NTT menyebut laporan-laporan itu menggunakan beragam modus yang mengarah pada eksploitasi manusia.

Apakah data kriminalitas BPS sama dengan data perkara aparat penegak hukum?

Tidak otomatis sama. BPS menyediakan tabel statistik terpisah tentang jumlah tindak pidana yang dilaporkan dan risiko penduduk terkena tindak pidana per 100.000 penduduk, sehingga pembaca perlu membedakan data laporan kriminal, risiko penduduk, dan capaian penanganan perkara.

BPS menerbitkan tabel jumlah tindak pidana yang dilaporkan pada 2025 dan tabel risiko penduduk terkena tindak pidana per 100.000 penduduk. Kedua jenis data itu mengukur hal yang berbeda dari jumlah perkara yang diselesaikan kejaksaan.

Mengapa angka-angka ini perlu dibaca berdasarkan tahap perkara?

Angka 60 perkara keadilan restoratif menggambarkan perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut, sedangkan 6 laporan perdagangan orang dan 2 laporan penyelundupan manusia menggambarkan laporan yang ditangani polisi pada periode tertentu.

Karena definisi, lembaga, dan periode pencatatannya berbeda, angka-angka itu tidak dapat dijumlahkan untuk menggambarkan total kriminalitas NTT. Pembacaan yang tepat harus menyebut jenis perkara, lembaga pencatat, serta tanggal atau periode datanya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.