Bagaimana Perkara Pidana Ditangani di NTT? Ini Data Resminya
Data penegakan hukum di NTT menunjukkan perbedaan antara laporan kriminal, perkara yang ditangani polisi, dan perkara yang selesai melalui keadilan restoratif.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Di Nusa Tenggara Timur, penanganan perkara pidana tidak hanya berakhir di pengadilan. Kejaksaan mencatat perkara tertentu dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, sementara polisi menangani laporan perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Data ini menunjukkan jalur hukum berbeda sesuai jenis perkara dan tahap penanganannya.
Berapa perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif?
Menurut Kejaksaan Tinggi NTT, per 22 September 2025 terdapat 60 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Pada tanggal yang sama, 16 Rumah Restorative Justice telah terbentuk di NTT.
Keadilan restoratif menempatkan pemulihan dan perdamaian sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Angka tersebut merupakan capaian kejaksaan, bukan jumlah seluruh perkara pidana di provinsi ini.
Bagaimana polisi menangani perdagangan orang dan penyelundupan manusia?
Dalam paparan Polda NTT pada 12 Juni 2025, Subdirektorat IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum menangani 6 laporan polisi terkait tindak pidana perdagangan orang sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025.
Pada periode yang sama, unit tersebut juga menangani 2 laporan people smuggling atau penyelundupan manusia. Polda NTT menyebut laporan-laporan itu menggunakan beragam modus yang mengarah pada eksploitasi manusia.
Apakah data kriminalitas BPS sama dengan data perkara aparat penegak hukum?
Tidak otomatis sama. BPS menyediakan tabel statistik terpisah tentang jumlah tindak pidana yang dilaporkan dan risiko penduduk terkena tindak pidana per 100.000 penduduk, sehingga pembaca perlu membedakan data laporan kriminal, risiko penduduk, dan capaian penanganan perkara.
BPS menerbitkan tabel jumlah tindak pidana yang dilaporkan pada 2025 dan tabel risiko penduduk terkena tindak pidana per 100.000 penduduk. Kedua jenis data itu mengukur hal yang berbeda dari jumlah perkara yang diselesaikan kejaksaan.
Mengapa angka-angka ini perlu dibaca berdasarkan tahap perkara?
Angka 60 perkara keadilan restoratif menggambarkan perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut, sedangkan 6 laporan perdagangan orang dan 2 laporan penyelundupan manusia menggambarkan laporan yang ditangani polisi pada periode tertentu.
Karena definisi, lembaga, dan periode pencatatannya berbeda, angka-angka itu tidak dapat dijumlahkan untuk menggambarkan total kriminalitas NTT. Pembacaan yang tepat harus menyebut jenis perkara, lembaga pencatat, serta tanggal atau periode datanya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Sumba
Nama pakaian adat Nusa Tenggara Timur: ragam sebutan per suku
Pakaian adat NTT tidak punya satu nama tunggal. Tiap suku memakai busana berbeda, namun kain tenun ikat menjadi ciri yang paling konsisten di Rote, Su…
Paling ramai di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





