NTT Hari Ini

Kamis, 8 Oktober 2026

BP4D Belu Perkuat Perencanaan dari Desa dan Kelurahan

BP4D Belu memperkuat perencanaan dari desa dan kelurahan melalui sosialisasi bagi kepala desa dan lurah. Usulan diarahkan berbasis data dan kebutuhan prioritas.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Denah kertas, kacamata, meteran, dan segelas air di atas meja kerja.
Ilustrasi: Denah kertas, kacamata, meteran, dan segelas air di atas meja kerja. · Foto: Anete Lusina / Pexels

Atambua — Pada 6 Oktober 2026, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D) Belu memperkuat tata kelola perencanaan pembangunan mulai dari tingkat desa dan kelurahan.

Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi penguatan tata kelola perencanaan bersama para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Belu. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Pemkab Belu mendorong agar usulan masyarakat disusun berbasis data, terukur, dan sesuai kebutuhan prioritas. Proses perencanaan diarahkan terhubung dari masyarakat, desa dan kelurahan, hingga tingkat kabupaten.

Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonsalves, ST, mengatakan kebutuhan warga yang dibahas melalui musyawarah desa dan kelurahan mencakup jalan, jembatan, air bersih, irigasi, rumah layak huni, kesehatan, pendidikan, pertanian, dan pemberdayaan ekonomi.

Namun, tidak semua usulan dapat langsung menjadi program daerah. Pemerintah kabupaten perlu mempertimbangkan data, kewenangan, kriteria program, kemampuan anggaran, serta tahapan perencanaan dan penganggaran.

Usulan desa perlu dapat diverifikasi

BP4D meminta musyawarah desa dan kelurahan tidak berhenti pada daftar kebutuhan. Setiap usulan sedapat mungkin memuat masalah yang hendak diselesaikan, lokasi, masyarakat terdampak, jumlah penerima manfaat, data pendukung, tingkat urgensi, penyebab masalah, dan bentuk intervensi.

Dengan informasi itu, usulan dari desa menuju kecamatan dan kabupaten dapat diverifikasi, dianalisis, serta dipertanggungjawabkan. Format yang disiapkan BP4D disebut bukan untuk mengurangi kewenangan desa, melainkan memastikan setiap usulan memiliki informasi yang cukup untuk dinilai dan ditentukan prioritasnya.

Bagi pembaca di Timor, pembenahan ini menentukan apakah kebutuhan dasar di Kabupaten Belu dapat masuk ke proses pembangunan daerah secara lebih jelas. Informasi mengenai lokasi, penerima manfaat, dan urgensi juga membantu membedakan kebutuhan prioritas dari daftar keinginan.

Tahap berikutnya yang disebut dalam laporan adalah membawa usulan melalui jenjang pemerintahan yang sesuai setelah proses verifikasi, penilaian, dan penentuan prioritas.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Timor

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.