NTT Hari Ini

Senin, 12 Oktober 2026

BPAD NTT Temukan 70 Kendaraan Menunggak Pajak di Kota Kupang

BPAD NTT memeriksa 365 kendaraan di Bank NTT dan RSJ Naimata, Kota Kupang, pada 11 Oktober 2026. Sebanyak 70 kendaraan tercatat terlambat atau menunggak pajak dan akan ditindaklanjuti.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan dari atas deretan ratusan sepeda motor yang terparkir rapi di pelataran gedung.
Ilustrasi: Pemandangan dari atas deretan ratusan sepeda motor yang terparkir rapi di pelataran gedung. · Foto: Thang Nguyen / Pexels

Kota Kupang — Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menemukan 70 kendaraan terlambat membayar atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor dalam inspeksi di Kantor Bank NTT dan Rumah Sakit Jiwa Naimata pada 11 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Sebanyak 70 pemilik atau pengelola kendaraan di dua institusi harus menindaklanjuti tunggakan melalui Samsat sebelum masa keringanan pajak berakhir pada 31 Oktober 2026.

BPAD memeriksa 365 kendaraan di dua lokasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan bersama Jasa Raharja NTT untuk mengetahui kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Tindak lanjut penunggakan

Menurut laporan Pos-Kupang, kendaraan yang tercatat terlambat atau menunggak akan ditindaklanjuti melalui penyampaian informasi resmi kepada pimpinan organisasi atau perangkat terkait.

Pengelola barang dan pemilik kendaraan kemudian diminta menyelesaikan kewajiban pajaknya melalui loket pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sesuai ketentuan.

Keringanan pajak

Pemerintah Provinsi NTT memberikan keringanan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026. Kebijakan itu berlaku pada 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Menurut Radio Republik Indonesia, kebijakan tersebut membebaskan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga 100 persen bagi masyarakat terdampak gempa di daratan Flores. Pergub itu juga mengatur pengurangan pokok tunggakan hingga 75 persen bagi kendaraan yang terdaftar di tujuh kabupaten terdampak.

Untuk wilayah NTT yang tidak terdampak langsung, keringanan pokok tunggakan yang diberitakan Ekora NTT mencapai 50 persen. Ketentuan keringanan tersebut tetap berakhir pada 31 Oktober 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Timor

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.