Bupati Timor Tengah Utara Pecat Empat ASN karena Absensi
Bupati Timor Tengah Utara menjatuhkan sanksi disiplin kepada 15 ASN pada 12 Oktober 2026. Empat ASN diberhentikan karena tidak bertugas lebih dari 100 hari kerja.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kefamenanu — Bupati Timor Tengah Utara Yosep Falentinus Delasalle Kebo menjatuhkan sanksi disiplin kepada 15 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara pada Senin, 12 Oktober 2026. Empat ASN diberhentikan karena tidak menjalankan tugas lebih dari 100 hari kerja.
Sanksi diberikan saat apel pagi di halaman Kantor Bupati Timor Tengah Utara. Bupati menyebut seluruh ASN yang dikenai sanksi lalai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dari 15 ASN tersebut, delapan orang mendapat hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana serta penurunan pangkat atau jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Tiga ASN lainnya mendapat sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Empat ASN yang diberhentikan berinisial HYR dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, DEN dari Puskesmas Mamsena, GN dari Satuan Polisi Pamong Praja, serta YDF dari Kecamatan Insana Fafinesu.
Sanksi absensi mempertegas disiplin ASN di Timor
Keputusan ini relevan bagi pembaca di Timor karena menyangkut pelayanan pemerintahan kabupaten. Ketidakhadiran ASN lebih dari 100 hari kerja dapat mengganggu layanan pada unit kepegawaian, puskesmas, penegakan peraturan daerah, dan kecamatan.
Kasus ini juga menjadi bagian dari penegakan disiplin kehadiran di Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara. Pada Agustus 2026, pemerintah kabupaten telah menjatuhkan sanksi kepada 114 ASN terkait persoalan absensi. Laporan terbaru menyebut sanksi berbeda diberikan sesuai tingkat pelanggaran.
Empat ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Laporan yang tersedia tidak menyebutkan langkah lanjutan setelah pemberian sanksi pada 12 Oktober 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Timor
Gigitan HPR di Timor Tengah Utara Capai 2.846 Kasus
Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara mencatat 2.846 gigitan HPR hingga 5 Oktober 2026. Empat korban meninggal, sementara enam kasus baru muncu…
Paling ramai di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





