NTT Hari Ini

Jumat, 2 Oktober 2026

DPRD TTU Dorong Proses Hukum Dugaan Pungli Perikanan

Anggota DPRD TTU mendukung dugaan pungli dan pemalsuan stempel oleh pejabat Dinas Perikanan diproses hukum. Pemkab TTU memproses usulan pemberhentian sebagai ASN.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah stempel kayu antik diletakkan di atas bantalan kain kecil berlatar putih.
Ilustrasi: Sebuah stempel kayu antik diletakkan di atas bantalan kain kecil berlatar putih. · Foto: Tanpa nama / museumsvictoria (Openverse), CC BY 4.0

Kefamenanu — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Wilhelmus Kusi Nesi Oki, pada 1 Oktober 2026 menyatakan dukungan agar dugaan pungutan liar oleh mantan Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten TTU direkomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan stempel atau cap instansi palsu untuk memungut biaya dari masyarakat atau pihak ketiga. Tindakan itu dinilai telah melampaui urusan administrasi karena diduga digunakan untuk menguntungkan diri sendiri.

Buyung, Kepala Bidang Budidaya Perikanan, diduga melakukan pungutan liar selama dua tahun lebih. Pemerintah Kabupaten TTU memproses tahapan pemberhentian yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara dan masih menunggu keputusan lanjutan sesuai aturan kepegawaian.

Dugaan pungli menyangkut penerimaan daerah

Perkara ini menyangkut pengelolaan penerimaan dari sektor perikanan di Kabupaten TTU. Pungutan tersebut berkaitan dengan transaksi pada dinas dan dana yang dipungut diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Wilhelmus menilai dugaan pemalsuan stempel dan pungutan liar tidak cukup diselesaikan sebagai pelanggaran administrasi. Ia mendorong Bupati TTU merekomendasikan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Jika terbukti mendapatkan keuntungan dari tindakan itu, perbuatan tersebut disebut dapat masuk kategori tindak pidana korupsi.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten TTU telah memeriksa yang bersangkutan. Pemeriksaan internal telah sampai pada tahap penyelesaian berita acara pemeriksaan sebelum berkas diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk persetujuan teknis.

Rangkaian sanksi kepegawaian mencakup pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil, penurunan dari jabatan kepala bidang, atau pembebasan dari jabatan. Keputusan akhir mengenai sanksi dan proses hukum berikutnya belum disebutkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.