DPRD TTU Dorong Proses Hukum Dugaan Pungli Perikanan
Anggota DPRD TTU mendukung dugaan pungli dan pemalsuan stempel oleh pejabat Dinas Perikanan diproses hukum. Pemkab TTU memproses usulan pemberhentian sebagai ASN.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kefamenanu — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Wilhelmus Kusi Nesi Oki, pada 1 Oktober 2026 menyatakan dukungan agar dugaan pungutan liar oleh mantan Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten TTU direkomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan stempel atau cap instansi palsu untuk memungut biaya dari masyarakat atau pihak ketiga. Tindakan itu dinilai telah melampaui urusan administrasi karena diduga digunakan untuk menguntungkan diri sendiri.
Buyung, Kepala Bidang Budidaya Perikanan, diduga melakukan pungutan liar selama dua tahun lebih. Pemerintah Kabupaten TTU memproses tahapan pemberhentian yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara dan masih menunggu keputusan lanjutan sesuai aturan kepegawaian.
Dugaan pungli menyangkut penerimaan daerah
Perkara ini menyangkut pengelolaan penerimaan dari sektor perikanan di Kabupaten TTU. Pungutan tersebut berkaitan dengan transaksi pada dinas dan dana yang dipungut diduga tidak disetorkan ke kas daerah.
Wilhelmus menilai dugaan pemalsuan stempel dan pungutan liar tidak cukup diselesaikan sebagai pelanggaran administrasi. Ia mendorong Bupati TTU merekomendasikan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Jika terbukti mendapatkan keuntungan dari tindakan itu, perbuatan tersebut disebut dapat masuk kategori tindak pidana korupsi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten TTU telah memeriksa yang bersangkutan. Pemeriksaan internal telah sampai pada tahap penyelesaian berita acara pemeriksaan sebelum berkas diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk persetujuan teknis.
Rangkaian sanksi kepegawaian mencakup pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil, penurunan dari jabatan kepala bidang, atau pembebasan dari jabatan. Keputusan akhir mengenai sanksi dan proses hukum berikutnya belum disebutkan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Timor
Gubernur NTT Perkuat Delapan Kelompok Tenun di Neobaun
Gubernur NTT membuka intervensi Dasa Cita di Desa Neobaun, Timor Tengah Utara, pada 21 September 2026. Delapan kelompok tenun menerima mesin jahit ind…
Paling ramai di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





