Empat WNI Oepoli Dipulangkan melalui PLBN Napan
Empat WNI asal Oepoli, Kabupaten Kupang, diserahkan melalui PLBN Napan pada 14 Oktober 2026 setelah dideportasi dari Oecusse. Mereka kemudian dipulangkan ke wilayah asal.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kefamenanu — Empat warga negara Indonesia asal Oepoli, Kabupaten Kupang, dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Mereka dideportasi otoritas Imigrasi Oecusse setelah ditangkap aparat kepolisian Timor Leste.
Supervisor Imigrasi Napan, Francisco D.S. Carlos, membenarkan penyerahan tersebut. Keempat WNI diserahkan sekitar pukul 10.30 WITA oleh Komandan Kepolisian Investigasi Distrik Oecusse, Sr. Candido Ulan Sila, bersama Konsulat Indonesia di Oecusse.
Keempatnya berinisial SM, JE, FAB, dan AB. Mereka diduga memasuki Timor Leste melalui jalur darat yang tidak resmi dari wilayah Oepoli menuju Oecusse. Keempat warga itu kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste untuk menjalani proses deportasi.
Penyerahan di PLBN Napan memastikan pemulangan warga Kabupaten Kupang
Peristiwa ini menjadi perhatian bagi pembaca di Pulau Timor karena menyangkut perlintasan warga Kabupaten Kupang di kawasan perbatasan. PLBN Napan berada di Kabupaten Timor Tengah Utara, sedangkan warga yang dipulangkan berasal dari Oepoli, Kabupaten Kupang.
Keempat WNI ditahan selama 72 jam setelah diamankan pada Jumat malam pekan sebelumnya sekitar pukul 23.30 WITA. Mereka diduga masuk untuk mengambil sekitar 100 bal pakaian bekas di wilayah Oecusse setelah menerima bayaran dari seorang pengusaha.
Setelah diterima di Pos Imigrasi Napan, keempat WNI tersebut dipulangkan ke wilayah Oepoli, Kabupaten Kupang.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti Pidana di Kefamenanu
Kejari TTU memusnahkan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap di Kefamenanu. Di antaranya 1.100 karton rokok ilegal berpita cukai palsu.
Paling ramai di Timor
Berita utama hari ini

Baca juga




