GMNI Kefamenanu Tuntut Badan Kehormatan DPRD TTU Memproses Laporan
DPC GMNI Kefamenanu berunjuk rasa di DPRD TTU pada 5 Oktober 2026. Mereka meminta laporan dugaan pelanggaran etik dan gratifikasi terhadap dua anggota DPRD diproses.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kefamenanu — DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara pada 5 Oktober 2026. Aksi itu dipimpin Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Rikardus Usfinit.
Mengapa ini penting: Pembaca perlu mengetahui bahwa GMNI berencana menggelar aksi setiap hari mulai pukul 10.00 Wita sampai Badan Kehormatan DPRD TTU menindaklanjuti laporan tersebut.
GMNI meminta Badan Kehormatan DPRD TTU menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan gratifikasi yang mereka serahkan pada 24 Agustus 2026. Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi dan anggota DPRD TTU Andina Winantuningtyas.
Menurut RRI, laporan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp4 juta oleh Kristoforus Efi dari Khatarina Sigit, yang disebut sebagai saksi pelapor dalam perkara vaksin HPV di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Tuduhan tersebut merupakan isi laporan GMNI, bukan putusan hukum.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa spanduk yang antara lain meminta Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU dicopot serta meminta dugaan pelanggaran kode etik diproses. Massa juga berupaya menemui pimpinan Badan Kehormatan.
Namun, pimpinan Badan Kehormatan tidak ditemui. Pelaksana harian sekretaris DPRD TTU menyampaikan bahwa seluruh pimpinan Badan Kehormatan sedang menjalankan tugas di luar daerah, menurut Pos Kupang.
Usai aksi pada 5 Oktober, GMNI menyatakan akan menggelar demonstrasi setiap hari mulai pukul 10.00 Wita sampai Badan Kehormatan memenuhi tuntutan mereka. GMNI meminta badan tersebut memanggil dua pihak yang dilaporkan, menggelar pemeriksaan terbuka, dan mengumumkan hasilnya paling lambat tujuh hari kerja sejak aksi tersebut.
Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi membantah adanya gratifikasi. Ia mengatakan dugaan tersebut telah diklarifikasi kepada pemilik PT CML Metro Medika dan menyatakan tidak ada unsur yang merugikan keuangan negara, menurut Pos Kupang.
RRI sebelumnya melaporkan GMNI meminta Badan Kehormatan memeriksa kedua terlapor secara transparan dan menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti. Sampai laporan aksi ini diterbitkan, proses tersebut menjadi tuntutan utama demonstrasi GMNI di DPRD TTU.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum
Polres TTU Tahan Dua Tersangka Pengeroyokan di Kefamenanu
Polres Timor Tengah Utara menahan dua tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Juan Riyadi K. Lifere di Hotel Frawijaya. Perkara ini dilaporkan pada 27…
Paling ramai di Timor

Berita utama hari ini

Baca juga





