NTT Hari Ini

Sabtu, 26 September 2026

Kajian Risiko Bencana Kota Kupang 2027–2031 Petakan 51 Kelurahan

BPBD Kota Kupang memperbarui kajian risiko bencana periode 2027–2031. Pemetaan sementara mencakup 51 kelurahan dengan ancaman cuaca ekstrem, kekeringan, dan gempa bumi.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Permukaan tanah yang kering dan retak-retak dari sudut pandang atas.
Ilustrasi: Permukaan tanah yang kering dan retak-retak dari sudut pandang atas. · Foto: Abdullah Öğük / Pexels

Kupang — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang memperbarui peta risiko bencana untuk penyusunan Kajian Risiko Bencana periode 2027–2031 pada 26 September 2026. Pemutakhiran ini dilakukan setelah dokumen kajian periode 2022–2026 akan berakhir tahun ini.

Proses penyusunan diawali melalui Workshop Awal Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kota Kupang 2027–2031 di Hotel Neo by Aston Kupang pada Kamis, 24 September 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan Pemerintah Kota Kupang melalui BPBD bersama program SIAP SIAGA.

Kajian baru diarahkan untuk memastikan kebijakan penanggulangan bencana menggunakan kondisi dan data terbaru di lapangan. Hasilnya akan menjadi dasar penentuan prioritas pengurangan risiko bencana hingga tingkat kelurahan.

Peta risiko menjadi dasar kesiapsiagaan Kota Kupang

Pembaruan peta penting bagi pembaca di Kota Kupang karena informasi risiko digunakan untuk melihat ancaman bencana secara lebih terukur. Pemetaan sementara telah mencakup 51 kelurahan.

Hasil sementara menunjukkan cuaca ekstrem, kekeringan, dan gempa bumi memiliki cakupan wilayah yang luas. Kebakaran hutan dan lahan terlihat menonjol di kawasan perbukitan bagian selatan.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Ernest Soleman Ludji, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa kajian 2027–2031 disusun karena dokumen periode sebelumnya berakhir pada tahun ini. Tim penyusun menargetkan pendataan indeks ketahanan daerah dan indeks kapasitas masyarakat serta validasi peta bahaya selesai pada Oktober.

Asistensi lanjutan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana direncanakan berlangsung pada November dan Desember. Setelah penyusunan selesai dan memperoleh rekomendasi BNPB, Pemerintah Kota Kupang berencana menetapkan Kajian Risiko Bencana 2027–2031 sebagai peraturan wali kota.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Bencana

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.