NTT Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026

Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti Pidana di Kefamenanu

Kejari TTU memusnahkan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap di Kefamenanu. Di antaranya 1.100 karton rokok ilegal berpita cukai palsu.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan kardus yang dibungkus plastik tersusun di rak tinggi dalam gudang.
Ilustrasi: Tumpukan kardus yang dibungkus plastik tersusun di rak tinggi dalam gudang. · Foto: Ryan Klaus / Pexels

Kefamenanu — Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari TTU, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Rabu, 14 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Andri Tri Wibowo. Bupati Timor Tengah Utara Yosep Falentinus Delasalle Kebo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kepala Bea Cukai Atambua, dan Kepala Imigrasi Atambua turut hadir.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana ringan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Di antara barang bukti itu terdapat 1.100 karton rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin dengan pita cukai palsu, serta pisau, parang, dan obeng.

Rokok ilegal tersebut berkaitan dengan perkara penyelundupan dan peredaran sekitar 11 juta batang rokok di Kabupaten Timor Tengah Utara. Pengungkapan perkara bermula pada 4 Desember 2025 melalui operasi gabungan Bea Cukai Atambua, Kepolisian Resor Belu, dan Kepolisian Resor Timor Tengah Utara. Pemeriksaan dan penggerebekan gudang berlangsung pada 4 hingga 11 Desember 2025 di wilayah Kefamenanu Tengah.

Dalam operasi itu, petugas menemukan 1.109 karton atau sekitar 11 juta batang rokok merek Marlboro dengan pita cukai palsu. Pada 9 Februari 2026, Bea Cukai Atambua menyerahkan tiga tersangka warga negara asing asal China beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Pemusnahan barang bukti menjaga putusan pengadilan tetap terlaksana

Pemusnahan memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Perkara rokok ilegal tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun pada 9 Mei 2026. Pemusnahan 1.100 karton rokok ilegal pada 14 Oktober 2026 menjadi tindak lanjut penanganan perkara itu.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.