Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti Pidana di Kefamenanu
Kejari TTU memusnahkan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap di Kefamenanu. Di antaranya 1.100 karton rokok ilegal berpita cukai palsu.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kefamenanu — Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari TTU, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Rabu, 14 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Andri Tri Wibowo. Bupati Timor Tengah Utara Yosep Falentinus Delasalle Kebo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kepala Bea Cukai Atambua, dan Kepala Imigrasi Atambua turut hadir.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana ringan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Di antara barang bukti itu terdapat 1.100 karton rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin dengan pita cukai palsu, serta pisau, parang, dan obeng.
Rokok ilegal tersebut berkaitan dengan perkara penyelundupan dan peredaran sekitar 11 juta batang rokok di Kabupaten Timor Tengah Utara. Pengungkapan perkara bermula pada 4 Desember 2025 melalui operasi gabungan Bea Cukai Atambua, Kepolisian Resor Belu, dan Kepolisian Resor Timor Tengah Utara. Pemeriksaan dan penggerebekan gudang berlangsung pada 4 hingga 11 Desember 2025 di wilayah Kefamenanu Tengah.
Dalam operasi itu, petugas menemukan 1.109 karton atau sekitar 11 juta batang rokok merek Marlboro dengan pita cukai palsu. Pada 9 Februari 2026, Bea Cukai Atambua menyerahkan tiga tersangka warga negara asing asal China beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Pemusnahan barang bukti menjaga putusan pengadilan tetap terlaksana
Pemusnahan memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Perkara rokok ilegal tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun pada 9 Mei 2026. Pemusnahan 1.100 karton rokok ilegal pada 14 Oktober 2026 menjadi tindak lanjut penanganan perkara itu.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Timor
Distribusi BBM ke TTU Dialihkan Melalui Tenau
Pertamina dan Pemerintah Provinsi NTT mempercepat pemulihan distribusi BBM setelah kapal tiba di Tenau pada 10 Oktober. Pasokan ke TTU dialihkan dari…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga



