NTT Hari Ini

Jumat, 25 September 2026

Keringanan Pajak Kendaraan di Ende Berlaku hingga 31 Oktober

Program keringanan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ende berlaku 1 September hingga 31 Oktober 2026, dengan pembebasan denda dan pengurangan tunggakan bagi kendaraan di wilayah terdampak gempa.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Ende — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak di Kabupaten Ende mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Pemilik kendaraan di Ende dapat memperoleh pembebasan denda hingga 100 persen dan pengurangan tunggakan hingga 75 persen sampai 31 Oktober 2026.

Kebijakan itu merupakan bagian dari program keringanan tahap kedua yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2026. Menurut RRI, program tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, termasuk di wilayah Flores yang terdampak gempa.

Kasubag Tata Usaha UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Vincensius Sare, mengatakan keringanan mencakup pembebasan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga 100 persen.

Untuk kendaraan yang terdaftar di tujuh kabupaten terdampak gempa, termasuk Ende, pemerintah memberikan pengurangan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 75 persen. Tujuh wilayah itu mencakup Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.

RRI melaporkan sekitar 5.000 kendaraan di Kabupaten Ende masih menjadi sasaran penagihan melalui program tersebut. Pemerintah menargetkan 20.000 kendaraan di Ende membayar pajak sampai program berakhir pada 31 Oktober 2026.

Selain pengurangan tunggakan, program ini memberikan potongan bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Potongan untuk kendaraan roda empat sebesar 10 persen, sedangkan pemilik sepeda motor mendapat potongan 20 persen bila membayar tiga bulan lebih awal, 15 persen untuk dua bulan lebih awal, dan 10 persen untuk satu bulan lebih awal.

Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan keringanan sesuai persyaratan yang berlaku melalui layanan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Kabupaten Ende sampai 31 Oktober 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Flores

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.