Keringanan Pajak Kendaraan di Ende Berlaku hingga 31 Oktober
Program keringanan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ende berlaku 1 September hingga 31 Oktober 2026, dengan pembebasan denda dan pengurangan tunggakan bagi kendaraan di wilayah terdampak gempa.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Ende — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak di Kabupaten Ende mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Pemilik kendaraan di Ende dapat memperoleh pembebasan denda hingga 100 persen dan pengurangan tunggakan hingga 75 persen sampai 31 Oktober 2026.
Kebijakan itu merupakan bagian dari program keringanan tahap kedua yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2026. Menurut RRI, program tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, termasuk di wilayah Flores yang terdampak gempa.
Kasubag Tata Usaha UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Vincensius Sare, mengatakan keringanan mencakup pembebasan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga 100 persen.
Untuk kendaraan yang terdaftar di tujuh kabupaten terdampak gempa, termasuk Ende, pemerintah memberikan pengurangan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 75 persen. Tujuh wilayah itu mencakup Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.
RRI melaporkan sekitar 5.000 kendaraan di Kabupaten Ende masih menjadi sasaran penagihan melalui program tersebut. Pemerintah menargetkan 20.000 kendaraan di Ende membayar pajak sampai program berakhir pada 31 Oktober 2026.
Selain pengurangan tunggakan, program ini memberikan potongan bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Potongan untuk kendaraan roda empat sebesar 10 persen, sedangkan pemilik sepeda motor mendapat potongan 20 persen bila membayar tiga bulan lebih awal, 15 persen untuk dua bulan lebih awal, dan 10 persen untuk satu bulan lebih awal.
Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan keringanan sesuai persyaratan yang berlaku melalui layanan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Kabupaten Ende sampai 31 Oktober 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Bencana
Gempa Susulan Masih Terjadi di Manggarai Timur
Gempa susulan masih terjadi di Kabupaten Manggarai Timur pada 24 September 2026. Status tanggap darurat diperpanjang 7 hari karena penanganan kerusaka…
Terbaru di Flores

Berita utama hari ini

Baca juga



