NTT Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026

Koalisi Advokat Minta Polres TTU Hentikan Penyelidikan terhadap Wartawati

Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers menyerahkan surat keberatan ke Polres TTU atas laporan terhadap wartawati Jude D’Lorenzo Taolin. Polisi masih menunggu tanggapan Dewan Pers.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Mikrofon studio terpasang pada lengan penyangga di meja kerja berpenerangan hangat.
Ilustrasi: Mikrofon studio terpasang pada lengan penyangga di meja kerja berpenerangan hangat. · Foto: Alpha En / Pexels

Kefamenanu — Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers mendatangi Polres Timor Tengah Utara pada 3 Oktober 2026 untuk menyampaikan keberatan atas penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawati Jude D’Lorenzo Taolin.

Mengapa ini penting: Polres TTU masih menunggu tanggapan Dewan Pers sebelum menentukan langkah penanganan laporan terhadap wartawati Jude D’Lorenzo Taolin.

Koalisi itu menyerahkan surat keberatan dan permintaan penghentian penyelidikan bernomor 23/VEM’S/X/2026, tertanggal 1 Oktober 2026, kepada Kapolres TTU melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut laporan Tribun Kupang, koalisi bertindak sebagai kuasa hukum Taolin. Laporan terhadap wartawati itu dibuat Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan berkaitan dengan pemberitaan.

Polres TTU telah bersurat kepada Dewan Pers dan masih menunggu tanggapan lembaga tersebut. Hasil koordinasi itu akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, menurut keterangan yang dikutip Tribun Kupang.

Perkara ini berkaitan dengan sengketa pemberitaan antara Bupati TTU dan media NTT Hits. Laporan lain menyebut proses penyelesaian sengketa tersebut masih berjalan di Dewan Pers, sementara Taolin dan pemimpin redaksi media itu telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Nkripost menyebut laporan polisi dibuat pada 7 September 2026 dengan nomor LP/B/348/IX/2026/SPKT/Polres TTU/Polda NTT. Media itu juga melaporkan bahwa Taolin menerima surat pemanggilan sebagai saksi terlapor.

Koalisi meminta penyidik menghentikan penyelidikan. Polres TTU belum mengambil keputusan akhir dan masih menunggu tanggapan Dewan Pers sebagai bagian dari penentuan langkah berikutnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.