NTT Hari Ini

Rabu, 14 Oktober 2026

Manggarai Barat Finalisasi Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memfinalisasi RPKB di Labuan Bajo pada 13 Oktober 2026. Konsultasi publik dan penyerahan dokumen dijadwalkan 15 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan pelampung keselamatan berwarna merah dengan tali putih.
Ilustrasi: Tumpukan pelampung keselamatan berwarna merah dengan tali putih. · Foto: max laurell / Pexels

Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memfinalisasi dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana dalam lokakarya di Labuan Bajo, Selasa, 13 Oktober 2026. Konsultasi publik dan penyerahan dokumen kepada pemerintah daerah dijadwalkan pada 15 Oktober 2026.

Lokakarya tersebut diselenggarakan bersama Program SIAP SIAGA. Kegiatan ini menjadi tahap keempat dari rangkaian pembahasan yang berlangsung sekitar tiga bulan. Dokumen RPKB memuat pembagian tanggung jawab, waktu pelaksanaan, lokasi tindakan, serta mekanisme koordinasi saat keadaan darurat.

Finalisasi melibatkan 48 peserta dari 13 organisasi perangkat daerah, lima instansi vertikal, unsur keagamaan, fasilitas kesehatan, dunia usaha, dan organisasi nonpemerintah. Pemutakhiran rencana berlangsung ketika Manggarai Barat masih berada dalam masa transisi tanggap darurat bencana gempa bumi yang diperpanjang selama 60 hari.

RPKB memperjelas koordinasi penanganan bencana di Manggarai Barat

Dokumen ini menjadi acuan umum penanganan kedaruratan dan dasar penyusunan rencana kontingensi yang lebih khusus untuk setiap jenis bencana. RPKB juga memetakan personel, peralatan, dan aset logistik yang dapat dimobilisasi ketika bencana terjadi.

Delapan ancaman berisiko tinggi yang menjadi perhatian meliputi gempa bumi, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, banjir, gelombang ekstrem dan abrasi, tsunami, serta tanah longsor. Rencana tersebut diharapkan memperjelas komando dan pembagian tugas antarinstansi di wilayah Manggarai Barat.

Setelah konsultasi publik dan penyerahan dokumen, RPKB diharapkan dapat diuji dan diharmonisasikan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Langkah itu mendukung proses penetapan dokumen sebagai regulasi resmi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Bencana

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.