NTT Hari Ini

Rabu, 23 September 2026

Pemeriksaan Pemprov NTT Temukan 38 Kendaraan Menunggak Pajak

Pemeriksaan 162 kendaraan dinas pada dua organisasi perangkat daerah di Kupang menemukan 38 kendaraan belum memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor. Nilainya sekitar Rp38,65 juta.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara area parkir luas berpagar pepohonan dengan deretan mobil terparkir rapi.
Ilustrasi: Pemandangan udara area parkir luas berpagar pepohonan dengan deretan mobil terparkir rapi. · Foto: umar muazu / Pexels

Kupang — Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur memeriksa kendaraan dinas pada dua organisasi perangkat daerah di Kupang, Selasa, 22 September 2026. Dari 162 kendaraan yang diperiksa, 38 kendaraan tercatat menunggak atau terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Total kewajiban pajak yang teridentifikasi sekitar Rp38,65 juta. Pemeriksaan dilakukan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, tim mendata 109 kendaraan. Sebanyak 23 kendaraan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak, dengan total kewajiban Rp27.023.863.

Di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur, terdapat 53 kendaraan yang terdata. Sebanyak 15 kendaraan tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dengan nilai kewajiban Rp11.627.236.

Mengapa temuan ini penting bagi pembaca

Temuan tersebut menunjukkan adanya kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor pada kendaraan dinas pemerintah daerah yang belum diselesaikan. Rinciannya mencakup dua organisasi perangkat daerah di Kupang, sehingga pembaca dapat melihat jumlah kendaraan yang diperiksa dan nilai kewajiban pada masing-masing lokasi.

Data pemeriksaan juga membedakan jumlah kendaraan yang terdata dengan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak. Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, kendaraan yang belum memenuhi kewajiban mencapai 23 dari 109 kendaraan. Pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur, jumlahnya 15 dari 53 kendaraan.

Laporan tersebut tidak menyebutkan tindakan lanjutan setelah pemeriksaan. Karena itu, informasi yang tersedia dalam laporan ini terbatas pada hasil pendataan kendaraan dan nilai kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang teridentifikasi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Headline NTT

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.