NTT Hari Ini

Sabtu, 3 Oktober 2026

Penganiayaan Pegawai KSOP Labuan Bajo Berakhir dengan Denda Adat

Penyelesaian adat di Labuan Bajo menetapkan denda untuk pegawai KSOP yang menganiaya petugas portal parkir. Kesepakatan mencakup hewan, tuak, rokok, dan Rp20 juta.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Labuan Bajo — Pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Samuel, dan petugas jaga portal parkir Pelabuhan Marina, Engelbertus Abun, menyelesaikan kasus penganiayaan secara adat pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Penyelesaian itu dilakukan setelah Samuel mengakui kesalahan. Dalam kesepakatan adat Manggarai, ia membayar denda berupa satu ekor babi, satu ekor ayam, tuak, rokok, dan uang Rp20 juta.

Kuasa hukum korban, Sirilus Ladur, menyebut proses adat berlangsung di rumah keluarga korban di Labuan Bajo pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Denda uang tersebut digunakan untuk kebutuhan makan bersama dalam proses perdamaian. Dalam adat Manggarai, bentuk denda itu disebut wunis paheng.

Perdamaian berpengaruh pada penanganan kasus di pelabuhan

Kasus ini berkaitan dengan penganiayaan terhadap Engelbertus di dekat portal pintu masuk Pelabuhan Marina Labuan Bajo. Laporan sebelumnya dibuat di Kepolisian Resor Manggarai Barat pada 14 Agustus 2026.

Setelah perdamaian, korban dan Samuel bersama keluarga masing-masing mendatangi Kepolisian Resor Manggarai Barat pada Jumat, 2 Oktober 2026. Mereka mencabut laporan dan menandatangani berita acara perdamaian.

Penyidik sebelumnya telah menaikkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah memperoleh dua alat bukti. Pada tahap itu, tersangka belum ditetapkan.

Peristiwa awal terjadi ketika Engelbertus membuka portal untuk kendaraan tangki Pertamina yang keluar dari pelabuhan. Ia mengaku dipukul empat kali pada bagian pelipis, mata kiri, dahi, dan kepala.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.