Pengusaha Keluhkan Tarif Bongkar Muat di PLBN Motaain
Pelaku usaha ekspor-impor di TBI PLBN Motaain, Belu, mempersoalkan tarif bongkar muat Rp250 per kilogram. TPS tersebut dikelola pihak ketiga berdasarkan keputusan tertanggal 9 Juli 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Atambua — Pelaku usaha ekspor-impor di Terminal Barang Internasional (TBI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, mengeluhkan tarif jasa bongkar muat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) pada 29 September 2026.
Tarif yang dikenakan disebut sebesar Rp250 per kilogram. Pelaku usaha menilai biaya itu membebani importir, terutama ketika satu pengiriman menggunakan beberapa kendaraan. Seorang pengusaha yang tidak disebutkan namanya mengatakan tarif tersebut belum sebanding dengan beban yang harus ditanggung.
Menurut laporan, biaya dapat meningkat ketika barang dihitung berdasarkan total tonase dalam satu truk. Truk dengan muatan sekitar 20 sampai 24 ton disebut dapat menimbulkan biaya bongkar muat sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta. Para importir juga disebut telah memiliki gudang untuk kegiatan bongkar muat.
Tarif di PLBN Motaain memengaruhi biaya perdagangan lintas batas
Informasi ini penting bagi pembaca di Timor karena TBI Motaain menjadi bagian dari sistem transportasi perbatasan. Tambahan biaya pada TPS dapat memengaruhi perhitungan pengiriman dan beban usaha ekspor-impor di Kabupaten Belu.
TPS TBI Motaain diketahui dikelola pihak ketiga, yaitu PT Dharma Bandar Mandala (DBM). Pengelolaan itu disebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/MK/WBC.13/2026 tanggal 9 Juli 2026, dengan masa berlaku sampai 11 Juni 2029.
Laporan juga menyebut seorang pelaku usaha meminta namanya tidak dipublikasikan. Ia menilai tarif Rp250 per kilogram belum proporsional, terutama saat satu kali pengiriman melibatkan dua sampai empat mobil. Keterangan yang tersedia belum memuat keputusan perubahan tarif atau penyelesaian atas keberatan para importir.
Sumber
Baca berikutnya
Paling ramai di Timor

Data HIV Kota Kupang Tembus 3.062 Kasus Kumulatif
Workshop di Kupang pada awal September 2026 memaparkan data 3.062 kasus HIV kumulatif di Kota Kupang dan lebih dari 2.000 kasus AIDS menurut KPA.
Berita utama hari ini

Baca juga




