NTT Hari Ini

Jumat, 2 Oktober 2026

Polres TTU Tahan Dua Tersangka Pengeroyokan di Kefamenanu

Polres Timor Tengah Utara menahan dua tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Juan Riyadi K. Lifere di Hotel Frawijaya. Perkara ini dilaporkan pada 27 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Kefamenanu — Polres Timor Tengah Utara menahan dua tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Juan Riyadi K. Lifere di Hotel Frawijaya, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada 29 September 2026. Polisi menyebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi baru dua orang yang ditangkap dan ditahan.

Keterangan itu disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Timor Tengah Utara, Ajun Komisaris Polisi Anselmus Pera, melalui informasi yang diberitakan Pos Kupang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan para terlapor sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan secara bersama-sama.

Dua tersangka ditahan dalam perkara pengeroyokan di Kefamenanu

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP /384/IX/2026/SPKT POLRES TTU/ POLDA NTT tertanggal 27 September 2026. Polisi menyebut dugaan kekerasan dilakukan bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan luka.

Korban disebut mengalami luka serius di kepala. Peristiwa berlangsung pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Hotel Frawijaya. Sebelum kejadian, korban dan para terlapor disebut mengonsumsi alkohol di depan kamar salah seorang terlapor.

Setelah itu, korban hendak kembali ke kamarnya. Dalam laporan sebelumnya, korban disebut mengalami penganiayaan menggunakan kepalan tangan dan kayu balok, lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan.

Polisi menyangkakan Pasal 262 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 466 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Informasi yang tersedia menyebut dua tersangka telah ditangkap dan ditahan. Sumber yang ditemukan belum memuat keterangan resmi mengenai langkah berikutnya terhadap tersangka lain yang disebut dalam perkara ini.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.