NTT Hari Ini

Selasa, 6 Oktober 2026

Sidang Perdana Pembunuhan Gustaf Nabuasa Digelar di PN SoE

Sidang perdana perkara pembunuhan Gustaf Nabuasa dengan terdakwa Leonardus Asbanu berlangsung di PN SoE. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 1 menit baca

SoE — Sidang perdana perkara pembunuhan Gustaf Nabuasa dengan terdakwa Leonardus Asbanu alias LA digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri SoE, Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan kejadian di wilayah Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Sidang perkara Nomor 52/Pid.B/2026/PN Soe dimulai pukul 09.15 WITA. Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap terdakwa.

Leonardus Asbanu hadir dengan didampingi tim kuasa hukum. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, ia menyatakan mengerti terhadap dakwaan yang telah dibacakan dan tidak menyampaikan keberatan.

Dalam perkara ini, penuntut umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 468 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (1) KUHP. Perkara tersebut berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan Gustaf Nabuasa meninggal dunia pada 9 Juni 2026.

Sidang lanjutan dijadwalkan 13 Oktober 2026

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA. Rangkaian persidangan diperkirakan berlangsung hingga 22 Desember 2026.

Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Gustaf Bless Kupa, Gineng Pratidina, M. Wakin Bugi Heru, dan Priantama. Penuntut umum dalam perkara ini adalah Noberth Yoel Lambila.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Paling ramai di Timor

  2. Berita utama hari ini

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.