Sidang Perdana Pembunuhan Gustaf Nabuasa Digelar di PN SoE
Sidang perdana perkara pembunuhan Gustaf Nabuasa dengan terdakwa Leonardus Asbanu berlangsung di PN SoE. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
SoE — Sidang perdana perkara pembunuhan Gustaf Nabuasa dengan terdakwa Leonardus Asbanu alias LA digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri SoE, Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan kejadian di wilayah Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Sidang perkara Nomor 52/Pid.B/2026/PN Soe dimulai pukul 09.15 WITA. Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap terdakwa.
Leonardus Asbanu hadir dengan didampingi tim kuasa hukum. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, ia menyatakan mengerti terhadap dakwaan yang telah dibacakan dan tidak menyampaikan keberatan.
Dalam perkara ini, penuntut umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 468 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (1) KUHP. Perkara tersebut berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan Gustaf Nabuasa meninggal dunia pada 9 Juni 2026.
Sidang lanjutan dijadwalkan 13 Oktober 2026
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA. Rangkaian persidangan diperkirakan berlangsung hingga 22 Desember 2026.
Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Gustaf Bless Kupa, Gineng Pratidina, M. Wakin Bugi Heru, dan Priantama. Penuntut umum dalam perkara ini adalah Noberth Yoel Lambila.
Sumber
Baca berikutnya
Paling ramai di Timor

BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah Timor Mulai Musim Hujan pada Desember
BMKG memprakirakan 27 dari 28 zona musim di NTT mulai memasuki musim hujan pada Desember 2026. TTS bagian tengah diperkirakan menjadi wilayah Timor ya…
Berita utama hari ini


