NTT Hari Ini

Rabu, 7 Oktober 2026

PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU

Pengadilan Negeri Kupang menolak praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara dalam perkara dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni pada 6 Oktober 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pilar-pilar bergaya Korintus dengan ukiran klasik menopang langit-langit bangunan.
Ilustrasi: Pilar-pilar bergaya Korintus dengan ukiran klasik menopang langit-langit bangunan. · Foto: cottonbro studio / Pexels

Kota Kupang — Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara pada 6 Oktober 2026. Putusan dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg dibacakan hakim tunggal Jantiani Longli Naetasi di PN Kupang.

Mengapa ini penting: Status tersangka tiga anggota DPRD TTU tetap berlaku dan penyidikan perkara dugaan intimidasi oleh Polda NTT dapat berlanjut setelah putusan 6 Oktober 2026.

Praperadilan itu diajukan Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Mereka mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur dalam perkara dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni.

Menurut RRI Kupang, hakim menolak seluruh permohonan dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar nihil. Penolakan itu membuat status tersangka ketiganya tetap berlaku.

Hakim menyatakan penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, menurut Detik Bali dan Liputan6.com. Hakim juga menolak dalil bahwa bukti tersebut diperoleh secara melawan hukum.

Keberatan lain yang diajukan para pemohon berkaitan dengan pemeriksaan tanpa persetujuan tertulis Gubernur Nusa Tenggara Timur. Hakim menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum, sebagaimana diberitakan Detik Bali.

Dengan putusan itu, penyidikan perkara dugaan intimidasi terhadap dokter Icha dapat dilanjutkan oleh Polda Nusa Tenggara Timur sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Timor

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.