NTT Hari Ini

Jumat, 16 Oktober 2026

Apa yang Diatur Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 untuk Guru NTT?

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memberi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Hutan dan Pusat Mata Air Wair Terang Area Hutan dan Pusat Mata Air yang dilindungi.
Foto arsip: Hutan dan Pusat Mata Air Wair Terang Area Hutan dan Pusat Mata Air yang dilindungi. · Foto: GaRiku / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Jakarta — Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 mengatur perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Peraturan ini ditetapkan pada 08 Januari 2026 dan berstatus berlaku.

Regulasi tersebut mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Ketentuannya berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta.

Perlindungan hukum mencakup pendampingan ketika pendidik atau tenaga kependidikan menghadapi persoalan terkait pelaksanaan tugas. Bentuk advokasi nonlitigasi yang disebut dalam penjelasan regulasi meliputi konsultasi hukum, mediasi, serta pemenuhan atau pemulihan hak.

Empat perlindungan yang relevan bagi sekolah di Nusa Tenggara Timur

Bagi guru dan tenaga kependidikan di Nusa Tenggara Timur, aturan ini menjadi rujukan dalam menghadapi kekerasan, ancaman, perilaku diskriminatif, perlakuan tidak adil, intimidasi, dan persoalan lain yang berkaitan dengan pekerjaan. Perlindungan profesi juga mencakup pencegahan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan, imbalan tidak wajar, serta pelecehan profesi.

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja mencakup risiko keamanan, kecelakaan, bencana alam, dan masalah kesehatan di lingkungan kerja. Sementara itu, hak atas kekayaan intelektual melindungi karya yang dihasilkan pendidik dan tenaga kependidikan.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan disebut sebagai pihak yang dapat memberikan perlindungan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.