3.338 Peserta Alor Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial
Data 2 Oktober 2026 mencatat 3.338 peserta di Alor, 1.816 di Sabu Raijua, dan 1.331 di Rote Ndao menerima perlindungan JKK dan JKM. Ketiganya bagian dari 102.200 pekerja rentan di Nusa Tenggara Timur yang terlindungi pada 2026.
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Alor — Data terbaru pada 2 Oktober 2026 mencatat 3.338 peserta dari Alor, 1.816 dari Sabu Raijua, dan 1.331 dari Rote Ndao menerima perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ketiganya termasuk dalam 102.200 pekerja rentan di Nusa Tenggara Timur yang mendapat perlindungan pada 2026.
Rincian tersebut tercantum dalam rekapan peserta jaminan sosial tahun 2026 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Peserta berasal dari sektor informal, antara lain petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, buruh, pengemudi, dan pekerja jasa.
Di Pulau Alor, jumlah peserta yang tercatat mencapai 3.338 orang. Di Pulau Sabu, Kabupaten Sabu Raijua, terdapat 1.816 peserta. Sementara itu, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, mencatat 1.331 peserta.
Perlindungan menjangkau pekerja di pulau-pulau kecil
Data ini penting bagi pembaca di kepulauan karena perlindungan sosial mencakup pekerja rentan di wilayah pulau yang berbeda. Jaminan Kecelakaan Kerja diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja. Jaminan Kematian memberi perlindungan ketika peserta meninggal dunia.
Selain Alor, Sabu Raijua, dan Rote Ndao, perlindungan juga tercatat di wilayah Timor, Flores dan Lembata, serta Sumba. Kabupaten Kupang memiliki 1.840 peserta. Timor Tengah Utara mencatat 3.121 peserta, Belu 2.247 peserta, Timor Tengah Selatan 2.187 peserta, dan Malaka 7.140 peserta.
Di Flores dan Lembata, Lembata tercatat 9.099 peserta, Sikka 1.490 peserta, Manggarai Timur 1.390 peserta, Manggarai 8.955 peserta, Manggarai Barat 9.390 peserta, dan Ngada 1.072 peserta. Di Sumba, Sumba Tengah mencatat 13.990 peserta, Sumba Barat 11.389 peserta, dan Sumba Timur 1.109 peserta.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026 sebesar Rp8.584.800.000 untuk membiayai kepesertaan kedua jaminan tersebut. Perlindungan ini ditujukan agar keluarga pekerja tidak menanggung seluruh dampak ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Polres Rote Ndao Siapkan Pengibaran Bendera Penuh 1 Oktober
Polres Rote Ndao mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2026. Sesuai telegram kepolisian, bendera kembali satu tiang penuh mulai 06.00 W…
Paling ramai di Kepulauan
Berita utama hari ini

Baca juga





