NTT Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026

Pengolahan Sampah Kota Kupang Baru 33,26 Persen

Pemerintah Kota Kupang menargetkan 85 persen sampah diolah sebelum ke TPA, tetapi capaian DLHK baru 33,26 persen. Timbulan Agustus 2026 mencapai 241,4 ton per hari.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan besar aneka wadah dan botol plastik bekas daur ulang berwarna-warni.
Ilustrasi: Tumpukan besar aneka wadah dan botol plastik bekas daur ulang berwarna-warni. · Foto: Engin Akyurt / Pexels

Kupang — Pemerintah Kota Kupang menargetkan 85 persen sampah diolah sebelum mencapai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Namun, laporan Floresa pada 4 Oktober 2026 menyebut aliran sampah ke TPA Alak masih berlangsung. Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menunjukkan capaian pengolahan baru 33,26 persen.

Target pemerintah itu berarti hanya 15 persen sampah menjadi residu dan dibawa ke TPA. Penelusuran dari Oesapa hingga Alak menemukan proses pemilahan terputus ketika sampah diangkut. Sebagian sampah kembali tercampur, sementara fasilitas pengolahan belum seluruhnya beroperasi.

DLHK mencatat timbulan sampah Kota Kupang sebesar 233,3 ton per hari pada 2024, meningkat menjadi 237,4 ton per hari pada 2025, lalu 241,4 ton per hari pada Agustus 2026. Volume sampah yang masuk ke TPA Alak tercatat 5.020,56 ton per bulan pada 2024, 4.655,56 ton pada 2025, dan 4.532,08 ton pada 2026.

Mengapa kondisi TPA Alak penting bagi pembaca di Kupang

Perbedaan antara target dan capaian pengolahan menentukan banyaknya sampah yang harus ditangani TPA Alak. Target 85 persen belum tercapai, sementara timbulan harian pada Agustus 2026 mencapai 241,4 ton. Situasi ini memperlihatkan bahwa pemilahan dari sumber, pengangkutan, dan fasilitas pengolahan masih saling bergantung.

Laporan tersebut menggambarkan perjalanan sampah dari Oesapa hingga Alak. Sampah yang telah dipilah di tingkat awal dapat kembali tercampur saat pengangkutan. Sampah juga melewati fasilitas yang belum beroperasi penuh sebelum berakhir di TPA.

Pemerintah Kota Kupang sebelumnya menjelaskan bahwa sampah dari tingkat rukun tetangga diangkut ke tempat penampungan sementara di kelurahan, kemudian menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kecamatan. Di TPST, 85 persen sampah ditargetkan diolah dan 15 persen sisanya dikirim ke TPA.

Namun, data DLHK yang dikutip Floresa mencatat pengolahan baru 33,26 persen. Angka itu menunjukkan masih ada jarak besar antara sistem yang direncanakan dan pelaksanaan di lapangan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Timor

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.