Aturan Tarif Fulan Fehan Diminta Segera Diselaraskan
DPRD Belu meminta pemerintah dan lembaga adat menyelaraskan aturan tarif Fulan Fehan. Rapat evaluasi membahas pungutan pengunjung, kendaraan, dan penginapan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Atambua — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menyoroti tumpang tindih aturan tarif dan kewenangan pengelolaan destinasi wisata Savana Fulan Fehan. Pembahasan berlangsung dalam rapat evaluasi bersama pemangku kepentingan, lembaga adat, dan dinas teknis di lantai 1 Kantor Bupati Belu, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ketua Komisi II DPRD Belu, Edmundus Yakobus Manek, mengatakan sejumlah ketentuan mengatur pungutan di kawasan tersebut. Pemerintah provinsi melalui instansi terkait memiliki tarif pariwisata provinsi sebesar Rp5.000 per pengunjung. Namun, pelaksanaannya belum berjalan.
Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tarif kendaraan roda dua sebesar Rp10.000 dan kendaraan roda empat Rp20.000. Aturan itu menjadi bagian dari dasar pungutan di kawasan Fulan Fehan dan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Belu.
Rapat juga membahas tarif penginapan. Informasi yang disampaikan dalam pertemuan menyebut ada penginapan dengan tarif Rp150.000 per malam. Satu penginapan yang direhabilitasi pengelola adat disebut bertarif Rp250.000 per malam.
Aturan tarif Fulan Fehan perlu jelas bagi pengunjung
Perbedaan dasar pungutan dapat membuat pengunjung menerima tarif yang tidak seragam. Kejelasan aturan dibutuhkan agar pembayaran, kewenangan pengelolaan, dan pihak yang bertanggung jawab dapat dipahami sejak awal.
Persoalan ini berkaitan dengan lokasi Fulan Fehan yang berada dalam wilayah kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi. Di sisi lain, pemerintah desa dan lembaga adat memiliki ketentuan serta praktik pengelolaan yang berjalan di kawasan tersebut.
DPRD Belu mendorong Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, camat, kepala desa, dan lembaga adat menyusun satu kesepakatan mengenai regulasi pengelolaan serta tarif wisata.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Belu akan berkoordinasi atau bersurat dengan Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pertemuan antarpihak diharapkan berlangsung dalam satu hingga dua minggu setelah rapat untuk mencari solusi bersama. Untuk sementara, pengelolaan Fulan Fehan masih dijalankan lembaga adat.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Bencana
BMKG Prakirakan Udara Kabur di Sejumlah Wilayah NTT
BMKG memprakirakan udara kabur atau kabut/asap di sejumlah wilayah NTT pada Senin, 19 Oktober 2026. Tambolaka berpeluang hujan ringan, sementara suhu…
Terbaru di Timor

Berita utama hari ini

Baca juga





