Bupati Rote Ndao Koordinasi Atasi Dampak Aturan ODOL dan Tarif Penyeberangan
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan setelah pengusaha ekspedisi mengeluhkan penerapan aturan ODOL dan tarif penyeberangan pada 12 Oktober 2026.
Oleh Kevin Mikael Januar
· 2 menit baca
Rote — Pada 12 Oktober 2026, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menerima aspirasi pengusaha ekspedisi mengenai dampak penerapan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) terhadap kendaraan angkutan barang dan biaya penyeberangan.
Mengapa ini penting: Pengusaha ekspedisi menghadapi hambatan penyeberangan dan tarif tinggi, sementara pemerintah daerah menyiapkan koordinasi untuk menjaga distribusi barang di Rote Ndao.
Dalam audiensi di Kantor Bupati Rote Ndao, para pengusaha menyampaikan kendaraan mereka terhambat menyeberang karena operasi ODOL. Mereka juga mengeluhkan tarif tiket penyeberangan yang dinilai tinggi.
Menurut Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, kondisi itu berpotensi mengganggu distribusi barang dan aktivitas ekonomi masyarakat. Bupati mengatakan penerapan ODOL harus tetap mengutamakan keselamatan transportasi, tetapi dampaknya terhadap usaha ekspedisi dan biaya distribusi perlu dikaji.
Koordinasi dengan pemangku kepentingan
Paulus mengatakan telah berkomunikasi dengan kepala balai terkait, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta pihak PT ASDP Indonesia Ferry. Ia juga berencana bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk membahas persoalan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyatakan akan mencari penyelesaian yang menjaga keselamatan pelayaran sekaligus mempertahankan kelancaran distribusi barang. Pemerintah daerah juga berencana menyurati Menteri Perhubungan untuk meminta audiensi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Penegakan aturan
Paulus meminta penerapan ODOL dilakukan konsisten dan tidak diskriminatif. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan tidak boleh naik kapal apabila kapasitas kapal sudah terpenuhi.
Ia juga meminta kepolisian menyelidiki pengaduan mengenai dugaan permintaan pembayaran tambahan agar kendaraan dapat menyeberang. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mendukung kebijakan penertiban kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Kepulauan
Topi Rote Ti’i Langga: Bahan, Makna, dan Penggunaannya
Topi Rote atau Ti’i Langga adalah penutup kepala anyaman daun lontar dengan jambul khas. Fungsinya melampaui aksesori: ia hadir dalam busana, upacara,…
Terbaru di Kepulauan
Berita utama hari ini

Baca juga




