NTT Hari Ini

Sabtu, 3 Oktober 2026

34 Perda Pilkades NTT Dievaluasi untuk Cegah Sengketa Hukum

Evaluasi mencatat 20 perda induk dari 20 kabupaten dan 14 perda perubahan. Sejumlah aturan masih berbeda dari ketentuan nasional tentang masa jabatan dan periodisasi kepala desa.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional mengevaluasi 34 peraturan daerah yang mengatur pemilihan kepala desa pada 1 Oktober 2026. Telaah itu mencatat 20 perda induk dari 20 kabupaten dan 14 perda perubahan masih memerlukan penyesuaian, termasuk soal masa jabatan kepala desa yang berbeda dari aturan nasional terbaru.

Evaluasi mencakup ketentuan masa jabatan, periodisasi kepala desa, persyaratan calon, dan mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala desa. Sebagian perda masih menggunakan ketentuan lama, yaitu masa jabatan enam tahun dengan batas maksimal tiga periode. Regulasi nasional terbaru mengatur masa jabatan delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.

Penyesuaian perda penting untuk mencegah sengketa pilkades

Perbedaan antara aturan daerah dan regulasi nasional dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah kabupaten, calon kepala desa, panitia, serta pemilih. Karena itu, harmonisasi diperlukan agar tahapan pemilihan memiliki dasar hukum yang selaras dan hak masyarakat desa tetap terlindungi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba menyatakan harmonisasi regulasi pemilihan kepala desa merupakan bagian dari upaya membangun kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa. Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menyatakan siap mengawal pemerintah daerah dalam menyelaraskan instrumen hukum pemilihan kepala desa.

Evaluasi tersebut juga menempatkan persyaratan calon dan mekanisme pelaksanaan pemilihan sebagai bagian yang perlu ditinjau. Penyesuaian dilakukan terhadap perkembangan regulasi nasional terbaru agar pemilihan kepala desa berlangsung tertib, adil, dan aman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.