34 Perda Pilkades NTT Dievaluasi untuk Cegah Sengketa Hukum
Evaluasi mencatat 20 perda induk dari 20 kabupaten dan 14 perda perubahan. Sejumlah aturan masih berbeda dari ketentuan nasional tentang masa jabatan dan periodisasi kepala desa.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional mengevaluasi 34 peraturan daerah yang mengatur pemilihan kepala desa pada 1 Oktober 2026. Telaah itu mencatat 20 perda induk dari 20 kabupaten dan 14 perda perubahan masih memerlukan penyesuaian, termasuk soal masa jabatan kepala desa yang berbeda dari aturan nasional terbaru.
Evaluasi mencakup ketentuan masa jabatan, periodisasi kepala desa, persyaratan calon, dan mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala desa. Sebagian perda masih menggunakan ketentuan lama, yaitu masa jabatan enam tahun dengan batas maksimal tiga periode. Regulasi nasional terbaru mengatur masa jabatan delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
Penyesuaian perda penting untuk mencegah sengketa pilkades
Perbedaan antara aturan daerah dan regulasi nasional dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah kabupaten, calon kepala desa, panitia, serta pemilih. Karena itu, harmonisasi diperlukan agar tahapan pemilihan memiliki dasar hukum yang selaras dan hak masyarakat desa tetap terlindungi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba menyatakan harmonisasi regulasi pemilihan kepala desa merupakan bagian dari upaya membangun kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa. Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menyatakan siap mengawal pemerintah daerah dalam menyelaraskan instrumen hukum pemilihan kepala desa.
Evaluasi tersebut juga menempatkan persyaratan calon dan mekanisme pelaksanaan pemilihan sebagai bagian yang perlu ditinjau. Penyesuaian dilakukan terhadap perkembangan regulasi nasional terbaru agar pemilihan kepala desa berlangsung tertib, adil, dan aman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Bencana
Lembata Catat Lebih dari 130 Hari Tanpa Hujan
Pemantauan hingga 30 September 2026 mencatat wilayah sekitar Wairiang, Hadakewa, dan Wulandoni di Lembata mengalami lebih dari 130 hari tanpa hujan. C…
Terbaru di Hukum
Baca juga





