Apa Tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian NTT Menurut Pergub?
Pergub NTT Nomor 2 Tahun 2026 menjadi dasar untuk membaca kedudukan, organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja dinas yang menangani pertanian serta ketahanan pangan daerah.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Kupang — Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2026 mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur. Peraturan tersebut tercantum dalam basis data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 8 Juli 2026.
Menurut laman tugas pokok dan fungsi dinas, perangkat daerah ini membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan ketahanan pangan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Mengapa Pergub ini penting bagi pangan dan pertanian NTT
Peraturan mengenai organisasi dinas menjadi dasar untuk memahami pembagian kewenangan pemerintah daerah. Mandat tersebut mencakup penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan, dan administrasi dinas di bidang pertanian dan ketahanan pangan.
Fungsi lain yang tercantum pada laman resmi dinas adalah pelaksanaan tugas yang diberikan Gubernur sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. Dengan kerangka ini, pembaca dapat melihat bahwa kebijakan pangan dan pertanian daerah dijalankan melalui lembaga yang memiliki tugas dan fungsi formal.
Dokumen Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dapat digunakan sebagai rujukan kelembagaan untuk membaca peran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam urusan tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Bencana
BMKG Prakirakan NTT Cerah Berawan, Kabut di Tiga Dataran Tinggi
BMKG El Tari Kupang memprakirakan cuaca Nusa Tenggara Timur pada Minggu, 4 Oktober 2026, didominasi cerah berawan. Kabut berpotensi muncul di dataran…
Terbaru di Ekonomi

Baca juga




