NTT Hari Ini

Kamis, 1 Oktober 2026

Manggarai Tetapkan Transisi Pemulihan Pascagempa Selama 90 Hari

Pemerintah Kabupaten Manggarai menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan pascagempa selama 90 hari mulai 29 September 2026, dengan layanan pengungsi dan pembangunan hunian tetap dilanjutkan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sepatu bot kerja, palu, pahat, sarung tangan, dan pecahan batu bata di atas permukaan papan kayu.
Ilustrasi: Sepatu bot kerja, palu, pahat, sarung tangan, dan pecahan batu bata di atas permukaan papan kayu. · Foto: The World is a Stage / stocksnap (Openverse), CC0

Kabupaten Manggarai — Pemerintah Kabupaten Manggarai menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan pascagempa selama 90 hari mulai 29 September 2026. Keputusan itu berlaku setelah masa tanggap darurat berakhir pada 28 September 2026.

Mengapa ini penting: Warga terdampak gempa, termasuk pengungsi dan kelompok rentan, tetap menerima logistik, layanan dasar, serta dukungan hunian selama 90 hari hingga 27 Desember 2026.

Menurut Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui keterangan yang dikutip InfoPublik dan RRI Ende, masa transisi tersebut menjadi tahapan penghubung dari penanganan darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Selama masa transisi, pemerintah daerah melanjutkan pemenuhan kebutuhan warga terdampak, termasuk logistik bagi pengungsi, perlindungan kelompok rentan, serta layanan kesehatan dan pendidikan. Pemerintah juga melanjutkan penyediaan hunian sementara dan hunian tetap.

Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit mengatakan berakhirnya masa tanggap darurat tidak berarti penanganan dampak gempa selesai. Pekerjaan yang belum tuntas akan dilanjutkan dalam masa transisi tersebut.

Penetapan masa transisi dirumuskan setelah rapat evaluasi penanganan gempa di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Manggarai. Rapat itu melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, camat, serta pimpinan perangkat daerah, menurut InfoPublik.

Pemerintah Kabupaten Manggarai juga memperbarui data lapangan sebagai dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Masa transisi 90 hari tersebut berlangsung hingga 27 Desember 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Bencana

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.