NTT Hari Ini

Sabtu, 7 November 2026

Kasus Pencabulan Siswi SMP di Taman Apui, Alor: MK Ditahan, Penyidikan Berlanjut

Polres Alor menahan MK alias Tinus, 57 tahun, warga Desa Taman Apui, Kecamatan Alor Selatan, atas dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMP.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong panjang berdinding bata yang sepi dengan sebuah bangku kayu di kejauhan.
Ilustrasi: Lorong panjang berdinding bata yang sepi dengan sebuah bangku kayu di kejauhan. · Foto: Dominik Gryzbon / Pexels

Desa Taman Apui — Satuan Reserse Kriminal Polres Alor menahan seorang pria berinisial MK alias Tinus, 57 tahun, warga Desa Taman Apui, atas dugaan persetubuhan terhadap anak dan tengah melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.

Penahanan MK dilakukan setelah polisi menerima laporan keluarga korban mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di desa itu.

Media lokal Katantt.com memberitakan pada 18 September 2026 bahwa MK ditangkap aparat Polres Alor karena diduga berkali-kali mencabuli siswi SMP dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam laporan tersebut, aparat kepolisian menyebut MK ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Stasiun radio publik RRI Atambua, dalam laporan tentang penanganan dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Polres Alor, menegaskan bahwa kepolisian setempat telah menahan dua tersangka dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam keterangan tertulis itu, Kapolres Alor menjelaskan bahwa salah satu kasus yang ditangani merupakan perkara pencabulan dengan korban anak di bawah umur, dan terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan.

Menurut keterangan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor masih melanjutkan penyidikan, termasuk memeriksa para pihak dan mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Merujuk pemberitaan Katantt.com, kasus yang melibatkan MK terjadi di Desa Taman Apui, Kecamatan Alor Selatan.

Korban disebut sebagai seorang siswi SMP yang diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali.

Dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak, Polres Alor sebelumnya juga menangani kasus lain yang diberitakan sejumlah media.

Media online Indonesia Jurnalis dan Idn Times NTB, misalnya, memberitakan penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi SD oleh seorang guru honorer di Lawahing, Kecamatan Teluk Mutiara, dengan pola kerja serupa: penahanan tersangka, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti sebelum pelimpahan berkas perkara.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan fokus kepolisian setempat pada penegakan hukum terhadap kekerasan seksual yang menyasar anak di Kabupaten Alor.

Dalam penanganan perkara seperti ini, identitas korban anak dilindungi oleh aparat dan media.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum dengan cara tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat membuka jati diri korban.

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Taman Apui yang menjerat MK alias Tinus kini memasuki tahap lanjutan penyidikan di Polres Alor, sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kepulauan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.