Kasus Pencabulan Siswi SMP di Taman Apui, Alor: MK Ditahan, Penyidikan Berlanjut
Polres Alor menahan MK alias Tinus, 57 tahun, warga Desa Taman Apui, Kecamatan Alor Selatan, atas dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMP.
Oleh Kevin Mikael Januar
· 2 menit baca
Desa Taman Apui — Satuan Reserse Kriminal Polres Alor menahan seorang pria berinisial MK alias Tinus, 57 tahun, warga Desa Taman Apui, atas dugaan persetubuhan terhadap anak dan tengah melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
Penahanan MK dilakukan setelah polisi menerima laporan keluarga korban mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di desa itu.
Media lokal Katantt.com memberitakan pada 18 September 2026 bahwa MK ditangkap aparat Polres Alor karena diduga berkali-kali mencabuli siswi SMP dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam laporan tersebut, aparat kepolisian menyebut MK ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Stasiun radio publik RRI Atambua, dalam laporan tentang penanganan dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Polres Alor, menegaskan bahwa kepolisian setempat telah menahan dua tersangka dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam keterangan tertulis itu, Kapolres Alor menjelaskan bahwa salah satu kasus yang ditangani merupakan perkara pencabulan dengan korban anak di bawah umur, dan terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan.
Menurut keterangan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor masih melanjutkan penyidikan, termasuk memeriksa para pihak dan mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Merujuk pemberitaan Katantt.com, kasus yang melibatkan MK terjadi di Desa Taman Apui, Kecamatan Alor Selatan.
Korban disebut sebagai seorang siswi SMP yang diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali.
Dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak, Polres Alor sebelumnya juga menangani kasus lain yang diberitakan sejumlah media.
Media online Indonesia Jurnalis dan Idn Times NTB, misalnya, memberitakan penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi SD oleh seorang guru honorer di Lawahing, Kecamatan Teluk Mutiara, dengan pola kerja serupa: penahanan tersangka, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti sebelum pelimpahan berkas perkara.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan fokus kepolisian setempat pada penegakan hukum terhadap kekerasan seksual yang menyasar anak di Kabupaten Alor.
Dalam penanganan perkara seperti ini, identitas korban anak dilindungi oleh aparat dan media.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum dengan cara tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat membuka jati diri korban.
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Taman Apui yang menjerat MK alias Tinus kini memasuki tahap lanjutan penyidikan di Polres Alor, sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pendidikan
Johni Asadoma Tekankan Jam Belajar Masyarakat di Alor
Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menekankan kembali Gerakan Jam Belajar Masyarakat di Desa Tamanapui, Alor, pada 28 Oktober 2026. Jam belajar berlangs…
Terbaru di Kepulauan

Berita utama hari ini

Baca juga





