DPRD dan Pemprov NTT Lanjutkan Pembahasan Dua Ranperda
DPRD NTT dan Pemerintah Provinsi NTT menyepakati kelanjutan pembahasan dua ranperda tentang ketertiban masyarakat serta pengelolaan daerah aliran sungai dalam rapat paripurna di Kupang.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kota Kupang — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan DPRD NTT pada 30 September 2026 menyepakati kelanjutan pembahasan dua rancangan peraturan daerah dalam Rapat Paripurna ke-93 di Kupang.
Mengapa ini penting: Kedua ranperda akan menjadi dasar pembahasan aturan ketertiban masyarakat dan pengelolaan daerah aliran sungai di seluruh Nusa Tenggara Timur.
Kedua ranperda itu mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat serta pengelolaan daerah aliran sungai di Provinsi NTT. Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menghadiri rapat tersebut.
Kesepakatan itu merupakan tindak lanjut atas pendapat Gubernur NTT terhadap dua ranperda usul prakarsa DPRD. Setelah menerima kedua rancangan tersebut, pemerintah provinsi menyatakan prosesnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Dua ranperda
Ranperda tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat ditujukan untuk mengatur penyelenggaraan ketertiban serta perlindungan masyarakat di wilayah NTT.
Ranperda pengelolaan daerah aliran sungai mengatur tata kelola DAS di NTT. Pemerintah provinsi menyebut pengelolaan DAS berkaitan dengan ketersediaan sumber daya air, keberlanjutan lingkungan, dan kehidupan masyarakat di dalam serta sekitar wilayah aliran sungai.
Pembahasan kedua ranperda sebelumnya melibatkan masukan dari sejumlah pemerintah kabupaten. Dalam konsultasi publik di Kabupaten Kupang pada 11 September 2026, masukan yang dihimpun DPRD akan digunakan untuk menyempurnakan rancangan sebelum pembahasan bersama.
Pemerintah Kabupaten Kupang juga meminta agar ranperda provinsi diselaraskan dengan rancangan aturan ketertiban umum di tingkat kabupaten. Penyelarasan diperlukan agar aturan pada tingkat provinsi dan kabupaten tidak menimbulkan perbedaan pengaturan di lapangan.
Tahap berikutnya
Setelah rapat paripurna, kedua ranperda masuk ke tahap pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT. Pemerintah provinsi juga menyatakan akan menyampaikan proses tersebut kepada masyarakat.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Rp28,5 Miliar Dana Tanggap Darurat Gempa Flores Telah Direalisasikan
Fraksi PKB mencatat sekitar Rp28,5 miliar dari Belanja Tidak Terduga Rp73,3 miliar telah direalisasikan untuk tanggap darurat gempa Flores. Fraksi mem…
Terbaru di Headline NTT

Baca juga





