Pemkab Manggarai Barat Batasi Aktivitas ASN di Desa Penyelenggara Pilkades
Pemkab Manggarai Barat membatasi aktivitas kedinasan ASN dari seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan di desa penyelenggara Pilkades serentak 29 September 2026.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, membatasi aktivitas aparatur sipil negara (ASN) dari seluruh organisasi perangkat daerah dan pemerintah kecamatan di desa penyelenggara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026 untuk menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan pemilihan.
Pembatasan ini diberlakukan menjelang dan pada hari pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026. Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Manggarai Barat, Pius Buat, pemerintah daerah meminta seluruh perangkat daerah tidak melakukan kegiatan atau aktivitas kedinasan di desa yang menyelenggarakan Pilkades selama periode yang ditetapkan.
Pius menyatakan larangan aktivitas tersebut berlaku bagi ASN di semua perangkat daerah dan pemerintah kecamatan. Namun, ada pengecualian untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan korban gempa bumi, sehingga pelayanan kedaruratan dan kebutuhan mendesak masyarakat tetap dapat dilaksanakan.
Cakupan larangan dan jadwal Pilkades
Kebijakan pembatasan aktivitas ASN di desa penyelenggara Pilkades dituangkan dalam surat pemberitahuan tertanggal 16 September 2026. Menurut Pius, surat itu meminta seluruh perangkat daerah tidak melakukan kegiatan atau aktivitas di desa yang menyelenggarakan Pilkades selama masa kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam penjelasan Pius, larangan aktivitas ASN berlangsung ketika tahapan Pilkades memasuki masa kampanye, masa tenang, sampai pemungutan dan penghitungan suara. Masa kampanye dijadwalkan pada 23–25 September, masa tenang 26–28 September, dan pemungutan serta penghitungan suara pada 29 September 2026.
Sementara itu, pemerintah daerah sebelumnya menjelaskan bahwa Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Manggarai Barat akan diikuti oleh 64 desa yang tersebar di 12 kecamatan. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 29 September 2026.
- Jumlah desa penyelenggara Pilkades serentak 2026: 64 desa.
- Sebaran wilayah: 12 kecamatan.
- Masa pembatasan aktivitas kedinasan ASN di desa penyelenggara: menjelang dan selama tahapan kampanye hingga penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam surat pemberitahuan 16 September 2026.
- Pemungutan dan penghitungan suara: 29 September 2026.
Pius menjelaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif di desa-desa yang melaksanakan Pilkades dan mencegah timbulnya persepsi keberpihakan ASN terhadap calon kepala desa tertentu.
Netralitas ASN dan pengecualian kebencanaan
Pembatasan ini membatasi kehadiran dan aktivitas kedinasan ASN di desa penyelenggara Pilkades selama tahapan penting berlangsung. ASN di lingkungan perangkat daerah dan pemerintah kecamatan diminta memperhatikan desa-desa yang masuk dalam daftar penyelenggara Pilkades serta rentang waktu yang tercantum dalam surat pemberitahuan pemerintah kabupaten.
Pengecualian diberlakukan bagi kegiatan penanganan korban gempa bumi dan kegiatan kedaruratan lain yang mendesak. Menurut penjelasan yang disampaikan Pius, pelayanan pemerintah yang berkaitan langsung dengan kondisi darurat dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana tetap dapat dilakukan meski desa tersebut sedang menyelenggarakan Pilkades.
Kebijakan pembatasan aktivitas ASN ini sejalan dengan prinsip netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah maupun kepala desa. Pemerintah kabupaten menempatkan pembatasan aktivitas kedinasan sebagai bagian dari upaya menjaga suasana Pilkades tetap tertib dan kondusif di seluruh desa penyelenggara.
Sumber
Berita berikutnya
59.990 Keluarga di Manggarai Terima 1.799,7 Ton Beras Bantuan Pangan
Pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras dari Cadangan Pangan Pemerintah untuk 59.990 keluarga di Kabupaten Manggarai.
Baca juga


