NTT Hari Ini

Jumat, 16 Oktober 2026

Pemkab Rote Ndao Usulkan Kelancaran Feri untuk Angkutan Kebutuhan Pokok

Pemkab Rote Ndao mengusulkan kelancaran penyeberangan bagi kendaraan pembawa kebutuhan pokok. Pemerintah daerah juga menjadwalkan pembahasan tarif dan dukungan angkutan barang.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Pantai di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur.
Foto arsip: Pantai di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. · Foto: Astienanneke / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Rote — Pada 14 Oktober 2026, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk mengajukan kebijakan sementara untuk memberi kelancaran layanan penyeberangan bagi kendaraan ekspedisi pengangkut kebutuhan pokok di lintasan Kupang–Rote Ndao.

Mengapa ini penting: Usulan ini dapat memengaruhi kelancaran pasokan kebutuhan pokok dari Kupang ke Rote Ndao, dengan pelaksanaan tetap bergantung pada kapasitas, verifikasi muatan, kelayakan kendaraan, dan keselamatan.

Usulan itu disampaikan melalui surat Nomor 500.11/1186/DISHUB/2026 kepada KSOP Kelas III Kupang, BPTD Kelas II Nusa Tenggara Timur, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, dan Garda Maritim. Pemkab Rote Ndao menyebut kebijakan tersebut diperlukan di tengah penerapan aturan kendaraan Over Dimension Over Loading atau ODOL.

Menurut siaran pers Pemkab Rote Ndao yang dikutip RRI, prioritas layanan ditujukan bagi kendaraan yang membawa beras, minyak goreng, gula, telur, bahan pangan, dan kebutuhan dasar lain. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kapasitas angkutan, jadwal pelayaran, verifikasi muatan, kelayakan kendaraan, serta persyaratan keselamatan.

Dalam perkembangan yang dilaporkan pada 15 Oktober 2026, Paulus dijadwalkan berkoordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk membahas tarif penyeberangan Bolok–Pantai Baru berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 6 Tahun 2023. Pembahasan mencakup kemungkinan evaluasi tarif dan dukungan kebijakan bagi angkutan barang.

Pemkab Rote Ndao juga merencanakan koordinasi dengan Menteri Perhubungan pada pekan berikutnya. Pemerintah daerah akan mendorong pembahasan mengenai kelancaran angkutan logistik, keberlanjutan layanan penyeberangan, serta penyesuaian pelaku usaha ekspedisi terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain kebijakan sementara, pemerintah daerah mendorong sosialisasi, pendataan armada, normalisasi dimensi kendaraan, transparansi pemeriksaan dan penimbangan, serta kajian tarif kendaraan angkutan barang golongan V atau truk roda enam. Pemkab juga memperjuangkan kajian kemungkinan subsidi atau dukungan pembiayaan penyeberangan sesuai kewenangan, kemampuan anggaran, dan peraturan.

Pemkab Rote Ndao menyatakan penerapan ODOL perlu tetap mengutamakan keselamatan, tetapi pelaksanaannya harus mempertimbangkan ketergantungan Rote Ndao pada transportasi penyeberangan untuk distribusi kebutuhan pokok, bahan bangunan, dan barang perdagangan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Kepulauan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.