NTT Hari Ini

Kamis, 24 September 2026

Polres Manggarai Barat Batasi Pesta Sambut Baru hingga Tengah Malam

Polres Manggarai Barat meminta penyelenggara dan tamu pesta Sambut Baru menjaga ketertiban, menghindari minuman keras, serta mengakhiri kegiatan paling lambat pukul 24.00 WITA pada 24 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Meja dan kursi makan di halaman rumput di bawah untaian lampu gantung saat senja.
Ilustrasi: Meja dan kursi makan di halaman rumput di bawah untaian lampu gantung saat senja. · Foto: Sóc Năng Động / Pexels

Labuan BajoPolres Manggarai Barat mengimbau penyelenggara dan tamu pesta Sambut Baru menjaga keamanan dan mengakhiri kegiatan paling lambat pukul 24.00 WITA pada Kamis, 24 September 2026.

Mengapa ini penting: Penyelenggara pesta Sambut Baru di Manggarai Barat harus mengakhiri kegiatan pada pukul 24.00 WITA dan mengurus izin keramaian sebelum acara.

Kapolres Manggarai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Christian Kadang menyampaikan imbauan itu pada Selasa malam, 22 September 2026. Pesta Sambut Baru merupakan syukuran Komuni Suci Pertama yang dijadwalkan berlangsung di wilayah Manggarai Barat.

Polisi minta pesta berlangsung tertib

Menurut laporan RRI, Christian meminta tuan pesta dan tamu undangan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau warga menghindari konsumsi minuman keras selama kegiatan.

Polres Manggarai Barat menyatakan pembatasan waktu itu merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan selama pesta berlangsung. Informasi yang sama dimuat InfoMabar, media resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, pada 23 September 2026.

InfoMabar melaporkan setiap keluarga atau panitia penyelenggara pesta Sambut Baru diwajibkan mengurus surat izin keramaian dan menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bhabinkamtibmas di wilayah setempat.

Patroli disiapkan

Polres Manggarai Barat akan mengerahkan personel untuk melakukan patroli berkala di wilayah permukiman yang menyelenggarakan pesta syukuran. Polisi menyatakan tindakan akan diambil sesuai ketentuan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warga dapat menghubungi Call Center 110 Polres Manggarai Barat, nomor pengaduan SPKT 0811-3832-006, atau Bhabinkamtibmas setempat jika membutuhkan bantuan kepolisian.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Flores

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.