NTT Hari Ini

Kamis, 24 September 2026

Putusan Banding Tiga Warga Adat Nangahale Dijadwalkan 24 September

Pengadilan Tinggi Kupang dijadwalkan membacakan putusan banding perkara tiga warga masyarakat adat Nangahale pada 24 September 2026. Warga Soge Natarmage dan Goban Runut menggelar doa bersama.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara area persawahan hijau dan pemukiman pedesaan beratap genting merah.
Ilustrasi: Pemandangan udara area persawahan hijau dan pemukiman pedesaan beratap genting merah. · Foto: Tom Fisk / Pexels

NangahalePengadilan Tinggi Kupang dijadwalkan membacakan putusan banding perkara tiga warga masyarakat adat Nangahale pada 24 September 2026. Pembacaan putusan itu berkaitan dengan perkara sengketa lahan yang melibatkan warga Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut dengan PT Kristus Raja Maumere.

Mengapa ini penting: Putusan banding pada 24 September 2026 menentukan tahapan hukum berikutnya bagi tiga warga masyarakat adat dalam perkara sengketa tanah di Nangahale.

Sebelumnya, tiga warga—Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi—dinyatakan lepas dari jeratan hukum dalam perkara tersebut. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sikka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dua hari setelah putusan itu dibacakan.

Menjelang pembacaan putusan, sekitar 20 warga dari Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut menggelar doa bersama. Floresa melaporkan doa itu ditujukan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil bagi tiga terdakwa.

Pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung secara daring pada 24 September 2026. Warga dan keluarga terdakwa disebut akan mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Maumere.

Perkara tanah adat

Sengketa tersebut berkaitan dengan tanah ulayat di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka. Mongabay melaporkan Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut merupakan bagian dari sub-Suku Tana Ai dan masih menjalani proses hukum dalam konflik agraria dengan PT Kristus Raja Maumere.

Mongabay juga melaporkan kajian mengenai wilayah adat mengidentifikasi tanah adat kedua suku itu di Desa Nangahale. Perkara yang berlanjut ke tingkat banding menjadi salah satu tahapan hukum dalam konflik tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.