NTT Hari Ini

Senin, 12 Oktober 2026

Apa Isi Pergub NTT Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pajak Kendaraan?

Pergub Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2026 mengatur pengurangan pajak kendaraan, bea balik nama, dan pembebasan pajak progresif. Dokumen ditetapkan 26 Februari 2026.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kunci kontak terpasang pada lubang starter di dekat setir mobil.
Ilustrasi: Kunci kontak terpasang pada lubang starter di dekat setir mobil. · Foto: Daniel Andraski / Pexels

Oecusse — Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2026 tentang pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta pembebasan pajak progresif, ditetapkan pada 26 Februari 2026 dan berstatus berlaku. Dokumen tersebut tercantum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Regulasi ini menjadi dasar bagi pemilik kendaraan untuk memeriksa ketentuan keringanan pajak yang berlaku. Dokumen resmi mencantumkan tiga pokok pengaturan, yaitu pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor, pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembebasan pajak progresif.

Regulasi menjadi dasar pemeriksaan kewajiban pajak kendaraan

Warga di Pulau Timor, Flores dan Lembata, Sumba, Sabu, Rote, serta Alor perlu merujuk langsung pada isi pergub dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah. Dokumen yang tersedia pada laman hukum pemerintah mencantumkan judul, jenis dokumen sebagai peraturan gubernur, tanggal penetapan, tanggal pengundangan, dan status berlaku.

Ketentuan dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2026 berbeda dari program keringanan lain yang diberitakan untuk Nusa Tenggara Timur. Program yang disebut dalam laporan lain merujuk pada Pergub Nomor 32 Tahun 2026 atau Pergub Nomor 54 Tahun 2026, bukan Pergub Nomor 8 Tahun 2026. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan nomor pergub dan skema keringanan sebelum mengajukan layanan.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui dokumen resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Warga sebaiknya mencocokkan jenis kendaraan, kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta status pajak progresif dengan ketentuan dalam dokumen tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Headline NTT

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.