Delapan Pengurus PERBATI NTT Terima SK Kepengurusan Sah
Delapan pengurus PERBATI di wilayah Nusa Tenggara Timur disebut menerima SK kepengurusan pada 27 September 2026. Daftarnya mencakup wilayah Timor, Alor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
Kupang — Delapan pengurus Persatuan Baru Tinju Indonesia (PERBATI) kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur disebut menerima surat keputusan kepengurusan sah pada 27 September 2026. Wilayah yang disebut meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Alor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
Pemberian surat keputusan tersebut disebut sebagai bagian dari penataan kepengurusan PERBATI di tingkat kabupaten dan kota. Status organisasi dan cakupan kewenangan surat keputusan perlu dibaca sesuai dokumen yang diterbitkan.
Perubahan kepengurusan berdampak pada cabang olahraga di daerah
Informasi tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan tinju di sejumlah wilayah kepulauan. Di Pulau Timor, wilayah yang disebut adalah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, dan Malaka. Pulau Alor, Pulau Rote, dan Pulau Sabu juga disebut dalam daftar penerima.
Daftar itu tidak mencakup seluruh kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur. Flores dan Lembata serta Sumba tidak disebut. Dengan demikian, pemberitaan ini hanya menyangkut delapan pengurus yang disebut menerima surat keputusan.
Adanya perdebatan mengenai legalitas PERBATI dan Pertina, termasuk proses hukum serta keterangan tentang pencatatan badan hukum, menjadi konteks dan tidak mengubah isi laporan mengenai delapan pengurus PERBATI di Nusa Tenggara Timur.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
NTT Raih Empat Penghargaan Digitalisasi dan Pengendalian Inflasi
NTT meraih penghargaan TP2DD dan TPID di Jakarta pada 24 September 2026. Pemprov NTT, Kota Kupang, dan Kabupaten Sumba Barat menerima predikat terbaik…
Terbaru di Timor

Baca juga





