NTT Hari Ini

Kamis, 24 September 2026

Kanwil Kemenkum NTT Perkuat Penjaringan Pusat Bantuan Hukum

Kanwil Kementerian Hukum NTT mendampingi calon Pusat Bantuan Hukum untuk memenuhi persyaratan administrasi, kelembagaan, dan layanan sebelum verifikasi periode 2027–2029.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Dua orang profesional memeriksa dokumen di meja kerja dengan buku hukum di depannya.
Ilustrasi: Dua orang profesional memeriksa dokumen di meja kerja dengan buku hukum di depannya. · Foto: Mikhail Nilov / Pexels

Kota Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur memperkuat penjaringan dan akreditasi calon Pusat Bantuan Hukum untuk periode 2027–2029 pada 22 September 2026 di Kupang.

Mengapa ini penting: Calon penyedia layanan bantuan hukum di NTT perlu memenuhi persyaratan dan menjalani verifikasi sebelum mengikuti akreditasi untuk periode 2027–2029.

Langkah itu dilakukan melalui konsultasi dan pendampingan kepada calon Pusat Bantuan Hukum Federasi Advokat Pengacara Indonesia Cabang Kupang. Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum NTT, Bernadete Benedictus, menjelaskan persyaratan yang harus dipersiapkan calon lembaga sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Menurut RRI, persyaratan tersebut tidak hanya mencakup dokumen administrasi. Calon Pusat Bantuan Hukum juga perlu menyiapkan kelembagaan dan bukti pelaksanaan layanan bantuan hukum.

Konsultasi itu menjadi tahap awal agar calon lembaga memahami mekanisme pendaftaran, menyiapkan dokumen, serta mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan. Verifikasi faktual akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Daerah.

Kanwil Kemenkum NTT berharap pendampingan sejak tahap awal membantu calon Pusat Bantuan Hukum membenahi dan melengkapi persyaratan. Proses tersebut ditujukan untuk mendukung layanan bantuan hukum yang profesional bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Layanan bantuan hukum

Laman resmi Kanwil Kemenkum NTT menyebut masyarakat dapat mengajukan bantuan hukum secara lisan atau tertulis kepada kantor wilayah atau organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Permohonan setidaknya memuat identitas pemohon dan uraian singkat mengenai persoalan yang dihadapi.

Pemohon juga perlu menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara serta melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon.

Kanwil Kemenkum NTT sebelumnya melaporkan 20 organisasi bantuan hukum terakreditasi aktif mendampingi masyarakat dalam perkara litigasi dan nonlitigasi hingga triwulan pertama 2025. Informasi itu dimuat dalam berita resmi Kanwil Kemenkum NTT pada Agustus 2025.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Timor

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.