NTT Hari Ini

Selasa, 22 September 2026

Kuasa Hukum Terlapor Dukung SP2HP Polres TTU soal Kasus Dapur MBG

Penasihat hukum terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan pembangunan dapur SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten TTU menyatakan dukungan atas SP2HP Polres TTU yang menyimpulkan laporan pelapor bukan…

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Kefamenanu — Penasihat hukum terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Timor Tengah Utara menyatakan dukungan terhadap kesimpulan penyidik Polres TTU dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebut laporan pelapor bukan merupakan tindak pidana pada 21 September 2026.

Mengapa ini penting: Kasus ini menunjukkan sikap penyidik Polres TTU dan para pihak atas laporan pidana terkait pembangunan dapur MBG, yang memengaruhi cara penyelesaian sengketa kerja dan dana program sosial di daerah.

Penasihat hukum Egiardus Bana mengatakan sejak awal pihaknya meyakini persoalan antara terlapor Kristoforus Haki dan pelapor Petrus Sole Ratrigis terkait pekerjaan pembangunan dapur MBG merupakan hubungan privat sehingga lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.

Pernyataan itu disampaikan Egiardus di Kefamenanu pada 21 September 2026 setelah menerima informasi mengenai SP2HP penyidik Satreskrim Polres TTU yang menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan jasa dan material pembangunan dapur MBG.

Menurut Egiardus, pihaknya menghormati dan mendukung kewenangan penyidik Polres TTU yang menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, dan menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur perdata akan memberikan kepastian bagi para pihak.

Sebelumnya, Petrus Sole Ratrigis melaporkan anggota DPRD TTU sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU, Kristoforus Haki, ke Polres TTU atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait jasa perencanaan serta material pembangunan beberapa dapur MBG di TTU.

Pelapor menilai nilai jasa dan pengganti material yang menjadi pokok sengketa mencapai lebih dari Rp200 juta, dan semula meminta agar perkara tersebut diproses dengan sangkaan pasal penipuan dan pasal penggelapan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini sempat diselidiki dan disidik oleh Satreskrim Polres TTU. Pada pertengahan Juni 2026, penyidik melalui SP2HP kepada pelapor menyatakan akan memeriksa saksi ahli sebagai bagian dari pendalaman perkara setelah sebelumnya mengambil keterangan tambahan sejumlah saksi.

Setelah rangkaian pemeriksaan saksi, penyidik kemudian menerbitkan SP2HP yang menyimpulkan tidak terdapat peristiwa pidana dalam laporan tersebut. Isi dan kesimpulan SP2HP itu kemudian memunculkan perbedaan pandangan antara pelapor dan terlapor.

Petrus Sole Ratrigis dan kuasa hukumnya menilai SP2HP Polres TTU janggal dan belum menguraikan secara rinci penilaian terhadap keterangan saksi, alat bukti, maupun keterangan pihak yang dilaporkan. Mereka kemudian menyampaikan keberatan dan mencari langkah lanjutan atas putusan penyidik.

Di sisi lain, Egiardus Bana menilai keputusan penyidik sejalan dengan pandangan hukum pihak terlapor bahwa sengketa tersebut berkaitan dengan hubungan kerja dan pembayaran jasa yang lebih tepat diselesaikan sebagai perkara perdata.

Menurut Egiardus, dukungan pihaknya terhadap langkah penyidik diharapkan dapat membantu mengakhiri polemik pidana atas pekerjaan pembangunan dapur MBG, sekaligus membuka ruang penyelesaian secara perdata atau musyawarah antara para pihak.

SP2HP sendiri merupakan hak pelapor dalam setiap penanganan perkara pidana di kepolisian. Aturan tentang SP2HP di tingkat nasional mengharuskan penyidik memberikan informasi berkala mengenai pokok perkara, tindakan penyidikan, kendala, dan rencana tindak lanjut kepada pelapor agar proses penanganan perkara berlangsung transparan dan akuntabel.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Timor

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.