Kejari TTU Musnahkan 1.100 Karton Rokok Ilegal
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memusnahkan 1.100 karton rokok ilegal berpita cukai palsu dan barang bukti lain di Kefamenanu pada 14 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kecamatan Kota Kefamenanu — Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 14 Oktober 2026, di kantor kejaksaan tersebut.
Mengapa ini penting: Pemusnahan mengeluarkan 1.100 karton rokok ilegal dan barang bukti lain dari peredaran setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo bersama Kepala Kejari TTU Andri Tri Wibowo, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah TTU.
Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU Hafiz Akbar Ritonga yang dikutip iNews TTU, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.100 karton rokok jenis Sigaret Putih Mesin dengan pita cukai palsu. Rokok itu berkaitan dengan perkara penyelundupan dan peredaran sekitar 11 juta batang rokok ilegal.
Selain rokok ilegal, kejaksaan memusnahkan sejumlah benda yang digunakan dalam tindak pidana, antara lain pisau, parang, dan obeng. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
iNews TTU melaporkan, perkara rokok ilegal itu terungkap melalui operasi gabungan Bea Cukai Atambua, Polres Belu, dan Polres TTU pada 4 Desember 2025. Petugas kemudian memeriksa dan menggerebek gudang penimbunan di wilayah Kefamenanu Tengah pada 4 hingga 11 Desember 2025.
BeritaBelu.id melaporkan, rokok tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua pada 10 Desember 2025. Perkara itu berkaitan dengan pelanggaran ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang tentang Cukai.
Kejari TTU menyatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum
Pemkab TTU Siapkan Penertiban Pendulangan Emas Tanpa Izin di Kali Miomaffo
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara menyiapkan tim terpadu untuk menertibkan pendulangan emas tanpa izin di Kali Miomaffo setelah aktivitas disebu…
Paling ramai di Timor

Berita utama hari ini

Baca juga




