NTT Hari Ini

Jumat, 16 Oktober 2026

Kejari TTU Musnahkan 1.100 Karton Rokok Ilegal

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memusnahkan 1.100 karton rokok ilegal berpita cukai palsu dan barang bukti lain di Kefamenanu pada 14 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan kardus cokelat polos tersusun acak di sudut ruangan berlatar dinding putih.
Ilustrasi: Tumpukan kardus cokelat polos tersusun acak di sudut ruangan berlatar dinding putih. · Foto: SHVETS production / Pexels

Kecamatan Kota Kefamenanu — Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 14 Oktober 2026, di kantor kejaksaan tersebut.

Mengapa ini penting: Pemusnahan mengeluarkan 1.100 karton rokok ilegal dan barang bukti lain dari peredaran setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo bersama Kepala Kejari TTU Andri Tri Wibowo, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah TTU.

Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU Hafiz Akbar Ritonga yang dikutip iNews TTU, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.100 karton rokok jenis Sigaret Putih Mesin dengan pita cukai palsu. Rokok itu berkaitan dengan perkara penyelundupan dan peredaran sekitar 11 juta batang rokok ilegal.

Selain rokok ilegal, kejaksaan memusnahkan sejumlah benda yang digunakan dalam tindak pidana, antara lain pisau, parang, dan obeng. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

iNews TTU melaporkan, perkara rokok ilegal itu terungkap melalui operasi gabungan Bea Cukai Atambua, Polres Belu, dan Polres TTU pada 4 Desember 2025. Petugas kemudian memeriksa dan menggerebek gudang penimbunan di wilayah Kefamenanu Tengah pada 4 hingga 11 Desember 2025.

BeritaBelu.id melaporkan, rokok tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua pada 10 Desember 2025. Perkara itu berkaitan dengan pelanggaran ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang tentang Cukai.

Kejari TTU menyatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Timor

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.