NTT Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026

Pemkab TTU Siapkan Penertiban Pendulangan Emas Tanpa Izin di Kali Miomaffo

Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara menyiapkan tim terpadu untuk menertibkan pendulangan emas tanpa izin di Kali Miomaffo setelah aktivitas disebut berhenti. Pelaksanaan menunggu surat keputusan dan anggaran.

Oleh

· 2 menit baca

Bantaran Kali Miomaffo — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara menyiapkan penertiban lokasi pendulangan emas tanpa izin di sepanjang Kali Miomaffo pada 14 Oktober 2026. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik TTU, Hieronimus Kab Bana, mengatakan tim terpadu belum turun ke lapangan karena surat keputusan pembentukan tim dan anggaran belum tersedia.

Mengapa ini penting: Warga di tiga kecamatan menghadapi penghentian aktivitas tambang emas tanpa izin dan rencana pengangkutan peralatan dari kawasan sungai setelah tim terpadu terbentuk.

Pemkab TTU sebelumnya menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah kecamatan dan desa. Menurut Hieronimus, sosialisasi itu merupakan tindak lanjut instruksi Bupati TTU untuk menghentikan aktivitas tambang emas tanpa izin.

Tim terpadu yang disiapkan pemerintah daerah melibatkan organisasi perangkat daerah, UPT Pertambangan, Polres TTU, Kodim, Kejaksaan, unsur intelijen, camat, dan kepala desa. Hieronimus mengatakan Bupati TTU telah mengirim surat kepada wakil bupati untuk membentuk tim tersebut.

Rapat koordinasi telah dilakukan dua kali. Berdasarkan informasi dari para camat, aktivitas pendulangan emas tanpa izin tidak lagi berlangsung. Pemerintah daerah tetap akan memastikan penghentian itu melalui pemantauan langsung di lapangan.

Penertiban masih menunggu pemenuhan kebutuhan administrasi dan biaya operasional, termasuk bahan bakar minyak, konsumsi, serta kebutuhan pendukung lainnya. Setelah persiapan itu terpenuhi, tim akan mendatangi lokasi pendulangan.

Pemerintah daerah berencana membersihkan kawasan sungai dari peralatan pendulangan emas. Peralatan yang ditemukan akan diangkut dan dikumpulkan di Kantor Bupati TTU, menurut Hieronimus.

Rencana tersebut merupakan kelanjutan dari instruksi penghentian sementara aktivitas tambang emas tanpa izin di sembilan desa pada tiga kecamatan, yakni Miomaffo Barat, Miomaffo Tengah, dan Musi. Instruksi itu memberi waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima untuk menghentikan kegiatan dan memindahkan peralatan pertambangan.

RRI melaporkan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sebelumnya telah menyosialisasikan penghentian aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Miomaffo. Penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar berdasarkan ketentuan yang dikutip dalam laporan tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.