NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Pemkab Kupang susun rencana kontingensi karhutla

Pemerintah Kabupaten Kupang menyusun Rencana Kontingensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Renkon Karhutla) untuk memastikan pembagian tugas, koordinasi, dan pemanfaatan data sebelum kebakaran meluas selama musim kemarau.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Kupang — Pemerintah Kabupaten Kupang menyusun Rencana Kontingensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Renkon Karhutla) pada Jumat, 18 September 2026, untuk memastikan respons terkoordinasi menghadapi ancaman kebakaran selama musim kemarau.

Langkah ini dibahas dalam pertemuan di Kupang yang melibatkan perangkat daerah dan mitra program penanggulangan bencana. Menurut siaran pers Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dokumen kontingensi disiapkan agar pembagian tugas, mekanisme koordinasi, serta kebutuhan sumber daya disepakati sebelum kebakaran meluas.

Dalam pemaparan analisis kebakaran, luas area terbakar di Kabupaten Kupang disebut meningkat signifikan. Rata-rata luas lahan terbakar sebelum 2019 sekitar 513 hektare per tahun, sedangkan setelah 2018 meningkat menjadi sekitar 8.330 hektare per tahun. Berdasarkan pemeringkatan luas area terbakar dalam periode analisis itu, Kabupaten Kupang berada di posisi keempat dari 22 kabupaten/kota di NTT.

Kebakaran di wilayah ini terutama berupa kebakaran permukaan di savana, padang rumput, semak belukar, kebun, dan kawasan hutan. Karakter api di permukaan membuat pergerakan cepat mengikuti bahan bakar yang mengering selama musim kemarau.

Pembagian Peran dan Pemicu Karhutla

Koordinator Pengendalian Karhutla Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT, Andreas J. Bhara, menjelaskan bahwa aktivitas manusia, baik disengaja maupun tidak, menjadi salah satu pemicu kebakaran dalam kondisi kering berkepanjangan. Ia menekankan perlunya kesiapsiagaan sebelum api muncul melalui pemantauan hotspot, edukasi, dan penegakan hukum.

Dalam diskusi penyusunan Renkon Karhutla Kabupaten Kupang, menurut siaran pers pemerintah provinsi, rencana kontingensi disusun agar setiap lembaga memahami tugasnya ketika karhutla terjadi. Pihak yang disebut antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), DLHK, kepolisian, TNI, Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH), pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.

Penanganan karhutla juga tidak dapat dibatasi hanya oleh batas administrasi karena api dapat terjadi di areal penggunaan lain, kawasan hutan, hutan hak, maupun hutan negara. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian dari pendekatan pencegahan dan kesiapsiagaan, antara lain melalui edukasi pembukaan lahan tanpa bakar dan penguatan kelompok masyarakat peduli api.

Draft Awal dan Kebutuhan Data

Area Manager Program SIAP SIAGA NTT, Silvia Fanggidae, mengatakan penyusunan rencana kontingensi penting bukan hanya karena ketersediaan personel dan peralatan, tetapi untuk memastikan sumber daya tersebut dapat digerakkan tepat waktu melalui koordinasi yang jelas. Renkon diposisikan sebagai kesepakatan operasional para pihak, bukan sekadar dokumen administratif.

Dalam siaran pers, BPBD Kabupaten Kupang disebut mengoordinasikan proses penyusunan, sedangkan pelaksanaan tindakan dilakukan berbagai sektor sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing. Pada saat darurat terjadi, dokumen kontingensi menjadi dasar penyusunan rencana operasi darurat.

Dokumen yang dibahas pada pertemuan awal masih berstatus Draft 0. Konsultan Program SIAP SIAGA, Norman Riwu Kaho, yang memfasilitasi proses tersebut, menjelaskan bahwa tahap ini digunakan untuk mengidentifikasi data yang tersedia dan kesenjangan yang perlu dilengkapi.

Salah satu kendala yang diidentifikasi adalah data karhutla yang masih tersebar di berbagai instansi. BPBD Kabupaten Kupang memiliki catatan kejadian per kecamatan, sementara UPT KPH menyimpan data kejadian dan verifikasi lapangan di kawasan hutan. Sebagian informasi masih berada dalam laporan cetak atau dokumen PDF sehingga perlu dikompilasi menjadi satu basis data.

Penggabungan data lokasi, luas terbakar, frekuensi kejadian, tutupan lahan, serta kapasitas penanganan akan digunakan untuk menyusun skenario kejadian dalam Renkon Karhutla. Skenario tersebut bukan prediksi waktu kebakaran, melainkan dasar untuk menghitung wilayah dan penduduk yang berpotensi terdampak dan menentukan kebutuhan sumber daya serta pola operasi penanganan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.