NTT Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026

Pemkab Manggarai Apresiasi Relaksasi Kredit OJK bagi Korban Gempa

Pemkab Manggarai mengapresiasi perlakuan khusus OJK bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten. Kebijakan berlaku tiga tahun hingga 28 September 2029.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Bukit berbatu dan berumput hijau berpagar di bawah langit mendung gelap.
Ilustrasi: Bukit berbatu dan berumput hijau berpagar di bawah langit mendung gelap. · Foto: Samer Daboul / Pexels

Manggarai — Pemerintah Kabupaten Manggarai mengapresiasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk debitur terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Kebijakan itu merujuk Surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 yang diterbitkan pada 28 September 2026.

Perlakuan khusus berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 28 September 2026 hingga 28 September 2029. Wilayah yang tercakup ialah Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Kebijakan tersebut memberi ruang bagi debitur terdampak untuk memperoleh penanganan kredit atau pembiayaan sesuai kondisi bencana. Untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar, kualitasnya dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran.

Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berkualitas lancar sesuai ketentuan OJK. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Relaksasi kredit penting bagi pemulihan debitur terdampak

Bagi pembaca di wilayah terdampak, kebijakan ini berkaitan langsung dengan kesinambungan usaha dan kemampuan memenuhi kewajiban setelah gempa. Perlakuan khusus tidak menghapus kewajiban debitur. Kebijakan tersebut mengatur penilaian kualitas kredit, restrukturisasi, dan akses pembiayaan baru.

Bank juga dapat memberikan kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana. Penilaian kualitas fasilitas baru dilakukan secara terpisah dari fasilitas kredit atau pembiayaan sebelumnya sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.

Apresiasi Pemkab Manggarai disampaikan setelah terbitnya surat OJK tersebut. Kebijakan berlaku di delapan kabupaten yang disebut dalam surat dan mencakup debitur terdampak bencana gempa bumi.

Skema dan jangka waktu restrukturisasi ditentukan berdasarkan hasil asesmen bank terhadap kemampuan debitur serta kapasitas bank. Debitur terdampak perlu berkoordinasi dengan perbankan terkait penanganan kredit atau pembiayaan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Flores

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.