Pemkab Rote Ndao Ajukan Tiga Raperda Strategis di Sidang III DPRD
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Rote Ndao — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengajukan tiga rancangan peraturan daerah strategis untuk dibahas dalam Sidang III DPRD Tahun 2026 yang berlangsung pada 8–21 September 2026. Tiga raperda itu mengatur penanggulangan bencana, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh, dan pembentukan badan pengelola perbatasan daerah.
Informasi tersebut disampaikan pemerintah kabupaten melalui siaran resmi dan diberitakan sejumlah media lokal pada pertengahan September 2026. Menurut penjelasan pemerintah, agenda utama Sidang III adalah pembahasan dan penetapan raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026, disertai pembahasan tiga raperda inisiatif pemerintah daerah.
Raperda pertama merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Rancangan ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan penanggulangan bencana serta menyesuaikan pengaturan dengan kebutuhan daerah.
Raperda kedua mengatur pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Pemerintah daerah menyebut regulasi ini sebagai instrumen hukum untuk mendukung penataan kawasan permukiman dan peningkatan standar hunian masyarakat.
Raperda ketiga mengatur pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah. Badan ini dirancang untuk menangani pengelolaan wilayah perbatasan, termasuk koordinasi lintas sektor dan penguatan fungsi pengawasan di kawasan perbatasan.
Data utama: Jumlah raperda yang diajukan sebanyak tiga. Masa Sidang III DPRD berlangsung 8–21 September 2026, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rote Ndao Nomor 05/BANMUS.DPRD/RN/2026 tanggal 7 September 2026. Bidang pengaturan raperda meliputi penanggulangan bencana, penataan permukiman kumuh, dan pengelolaan perbatasan daerah.
Sidang III Fokus pada Perubahan APBD 2026
Dalam keterangan resmi, pemerintah kabupaten menyebut agenda utama Sidang III DPRD adalah pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, persidangan juga membahas dan menjadwalkan pembahasan tiga raperda inisiatif pemerintah daerah yang berkaitan dengan kelembagaan dan pembangunan wilayah.
Media lokal memberitakan bahwa Sidang III DPRD dibuka dengan agenda penyampaian nota keuangan oleh wakil bupati. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa tambahan dukungan fiskal tahun anggaran 2026 akan diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan program pembangunan, sejalan dengan pembahasan Perubahan APBD dalam persidangan tersebut.
Pemerintah kabupaten menekankan pentingnya pengelolaan tambahan fiskal secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Dalam pemberitaan, kepala daerah disebut meminta agar seluruh agenda anggaran dan legislasi dibahas secara cermat sehingga hasil persidangan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Pimpinan DPRD dalam pemberitaan lokal mendorong agar pemerintah daerah memanfaatkan masa sidang untuk mempercepat pembahasan raperda dan memastikan proses penyusunan anggaran berjalan sesuai jadwal. Sidang III disebut sebagai momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam tata kelola fiskal serta penataan regulasi yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sumber
Berita berikutnya

Kopdit Pintu Air Buka Kantor Cabang Wulandoni di Lembata
KSP Kopdit Pintu Air Rotat Indonesia membuka Kantor Cabang Wulandoni di selatan Lembata pada 8 September 2026. Bupati P.
Baca juga


