Kanwil Kemenkum NTT Harmonisasi Empat Raperda Rote Ndao
Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengharmonisasi empat Raperda strategis tentang APBD, perumahan kumuh, pengelolaan perbatasan, dan penanggulangan bencana dalam rapat di Kupang pada Kamis…
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao tahun 2026 pada Kamis, 17 September 2026, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, menurut laporan Radio Republik Indonesia dan keterangan Kanwil Kemenkum NTT.
Rapat tersebut membahas empat rancangan yang dinilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Rote Ndao.
Menurut pemberitaan RRI Kupang, empat Raperda yang menjadi agenda adalah Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam berita foto lain, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, menyatakan bahwa keempat Raperda tersebut memiliki substansi strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao. Ia menekankan pentingnya kualitas rancangan peraturan daerah, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan, agar memberikan kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara optimal.
Empat Raperda yang Dibahas
Merujuk laporan RRI dan penjelasan Kanwil Kemenkum NTT, pokok materi empat Raperda yang dibahas meliputi:
- Perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao, yang mengatur penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun berjalan.
- Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sebagai upaya perbaikan lingkungan hunian dan pemenuhan hak atas tempat tinggal layak bagi warga.
- Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah, yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah perbatasan dan tata kelola kelembagaan pada sektor tersebut.
- Perubahan atas Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah, untuk penyesuaian pengaturan kelembagaan dan tugas penanggulangan bencana di tingkat kabupaten.
Hasran Sapawi menyebut pembahasan bersama antara Kanwil Kemenkum NTT dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao diharapkan menghasilkan rancangan peraturan daerah yang berkualitas dari sisi substansi dan teknik penyusunan. Kanwil Kemenkum NTT menyatakan siap memberikan dukungan dan masukan agar peraturan daerah yang terbentuk memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Tahap Harmonisasi dan Pentingnya Kualitas Regulasi
Rapat di Kupang itu merupakan bagian dari tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum Raperda memasuki proses pembahasan dan penetapan lebih lanjut di tingkat daerah. Tahap ini menelaah kesesuaian rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, konsistensi substansi, serta teknik penyusunan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam sejumlah kegiatan serupa di kabupaten lain di Nusa Tenggara Timur, Kanwil Kemenkum NTT menjelaskan bahwa harmonisasi Raperda biasanya dilakukan terhadap aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara harmonisasi sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahapan fasilitasi di biro hukum pemerintah provinsi. Pola kerja ini juga menjadi rujukan dalam pengharmonisasian Raperda Kabupaten Rote Ndao.
Keempat Raperda yang dibahas mencakup bidang pengelolaan keuangan daerah, penataan permukiman, urusan perbatasan, dan kelembagaan penanggulangan bencana. Pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTT menempatkan regulasi tersebut sebagai instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Rote Ndao.
RRI melaporkan bahwa rapat harmonisasi berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, dengan melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum NTT dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao di Kupang. Dalam pernyataannya, Hasran Sapawi berharap hasil pembahasan bersama itu dapat mendukung pembangunan daerah melalui peraturan yang jelas dan dapat dilaksanakan.
Sumber
Berita berikutnya
Bawaslu Lembata Bahas Kerja Sama Pemilu Inklusif dengan Forum Difabel
Bawaslu Lembata berdialog dengan Forum Peduli Kesejahteraan Difabel dan Keluarga Kabupaten Lembata untuk membahas akses TPS, pemutakhiran data, serta…
Baca juga


