NTT Hari Ini

Rabu, 21 Oktober 2026

Pemprov NTT Kaji Pajak Kendaraan di Atas Air

Pemprov Nusa Tenggara Timur mempelajari mekanisme pajak kendaraan air dari Kalimantan Utara sebagai opsi sumber PAD baru bagi provinsi kepulauan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah perahu motor kecil bercat biru putih bersandar di tepi dermaga beton.
Ilustrasi: Sebuah perahu motor kecil bercat biru putih bersandar di tepi dermaga beton. · Foto: Tanja Lončarić Leontić / Pexels

Kupang — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah mempelajari mekanisme Pajak Kendaraan di Atas Air dari Kalimantan Utara pada 21 Oktober 2026.

Studi tiru itu diarahkan untuk mencari sumber Pendapatan Asli Daerah baru. Pemerintah provinsi juga ingin menyusun dasar pengenaan pajak yang sesuai dengan karakteristik Nusa Tenggara Timur sebagai provinsi kepulauan.

Laporan mengenai studi tersebut menyebut Kalimantan Utara telah menerapkan Pajak Kendaraan di Atas Air sejak 2025. Objeknya mencakup kendaraan air tertentu, antara lain speedboat angkutan reguler, kapal nelayan, dan kapal barang dengan kapasitas minimal 7 gross tonnage. Tidak semua speedboat menjadi objek pajak.

Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Utara menyebut tarif yang dijelaskan sebesar 6 persen. Pajak dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor dan bobot kendaraan sesuai peraturan gubernur. Untuk kapal penumpang, besarannya diperkirakan sekitar Rp2 juta per unit per tahun, sedangkan nilai pasti mengikuti perhitungan tiap kendaraan.

Studi pajak air dapat memperluas pilihan PAD NTT

Bagi pembaca di Timor, Flores dan Lembata, Sumba, Sabu, Rote, serta Alor, rencana ini penting karena dapat memengaruhi kebijakan pendapatan daerah di wilayah kepulauan. Namun, laporan yang tersedia belum menyebut tarif, objek, jumlah kendaraan, atau jadwal penerapan Pajak Kendaraan di Atas Air di Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini memiliki layanan Pajak Air Permukaan untuk pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Pajak tersebut berbeda dari Pajak Kendaraan di Atas Air yang menjadi bahan studi tiru.

Di Kalimantan Utara, pendataan kendaraan air kembali dilakukan setelah perubahan aturan yang berlaku pada 30 September 2026. Ketentuan itu menjadi salah satu konteks yang dipelajari dalam melihat mekanisme pungutan dan potensi penerimaan daerah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Headline NTT

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.