Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Waingapu
Satresnarkoba Polres Sumba Timur merazia tempat hiburan malam di Kota Waingapu pada 20 Oktober 2026. Polisi memeriksa 10 pemandu lagu dan tidak menemukan narkoba maupun OKT.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Waingapu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumba Timur menggelar razia mendadak di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Waingapu pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
Razia dipimpin Kabag Ops Polres Sumba Timur AKP Erlan Yayat Supriatna. Ia didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur Iptu I Gede Putu Parwata dan Kaurbin Ops Satresnarkoba Ipda Tribagia Paul Riwu Dimu. Sebanyak 12 personel gabungan dari Satresnarkoba, Reskrim, Samapta, dan Paminal ikut dalam pemeriksaan.
Petugas memeriksa identitas, badan, barang bawaan, serta ruangan karaoke. Penyisiran mencakup area sofa, toilet, tempat sampah, dan pemeriksaan terhadap karyawan serta pemandu lagu. Sebanyak 10 orang pemandu lagu diperiksa barang bawaannya. Polisi tidak menemukan narkoba maupun Obat Keras Tertentu (OKT). Tes urine tidak dilakukan karena tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba.
Pemilik dan pengelola tempat karaoke diwajibkan memasang stiker “Kawasan Anti Narkoba”. Mereka juga diminta menolak tamu yang membawa narkoba dan melapor kepada polisi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba. Polisi menyatakan tempat usaha yang ditemukan menjadi lokasi peredaran dapat direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk pencabutan izin serta diproses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan menyasar tempat hiburan di Kabupaten Sumba Timur
Razia ini penting bagi pembaca di Pulau Sumba karena tempat hiburan malam dinilai berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta OKT. Pemeriksaan dilakukan secara humanis, tetapi tetap tegas, dengan perhatian pada barang bawaan dan ruang-ruang yang dapat digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang.
Polisi menyebut narkoba dapat dibawa pengunjung dari luar tempat karaoke atau diedarkan melalui pemandu lagu dan karyawan. Modus yang diantisipasi antara lain penyimpanan dalam bungkus rokok, minuman, atau toilet. Hasil pemeriksaan pada razia ini tidak menemukan narkoba maupun OKT.
Satresnarkoba Polres Sumba Timur menyatakan razia tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara rutin pada malam-malam tertentu untuk menjaga Kota Waingapu tetap aman dan bersih dari narkoba.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Deflasi NTT September 2026 Mencapai 0,35 Persen
Rilis BPS yang diberitakan pada 16 Oktober 2026 mencatat deflasi Nusa Tenggara Timur sebesar 0,35 persen pada September. Inflasi tahunan mencapai 2,67…
Terbaru di Sumba

Berita utama hari ini

Baca juga





