NTT Hari Ini

Rabu, 21 Oktober 2026

Polisi Menangkap Itok Aman di Ketang Manggarai Timur

Tim gabungan menangkap Kristoforus Aman alias Itok Aman di Ketang, Manggarai Timur, pada 19 Oktober 2026. Polres Manggarai Barat menahannya untuk pemeriksaan.

Oleh

· 2 menit baca

Ketang — Tim gabungan menangkap Kristoforus Aman alias Itok Aman di Desa Ketang, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, pada 19 Oktober 2026 sore. Polisi kemudian menyerahkannya kepada Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan dalam perkara dugaan penipuan paket wisata.

Penangkapan dilakukan setelah Itok keluar dari toilet rumah kerabatnya. Ia sebelumnya dilaporkan oleh wisatawan mancanegara dalam perkara yang ditangani di wilayah Manggarai Barat. Polres Manggarai Timur menangkapnya melalui tim Resmob Satuan Reserse Kriminal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan, menyatakan Itok telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga berkoordinasi dengan enam korban yang telah kembali ke Italia untuk melengkapi berkas perkara.

Penahanan menentukan perlindungan wisatawan di Labuan Bajo

Perkara ini berdampak langsung pada kepercayaan wisatawan terhadap layanan perjalanan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Proses hukum perlu menjelaskan hubungan antara laporan korban, pemeriksaan tersangka, dan pemulihan kerugian. Bagi wisatawan, kepastian penanganan perkara menjadi bagian dari perlindungan saat menggunakan jasa agen perjalanan.

Dalam pemeriksaan awal, Itok disebut mengakui perbuatannya. Polisi menyebut modusnya adalah memutus komunikasi setelah menerima transfer dari wisatawan. Ia dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan laporan enam wisatawan Italia mengenai dugaan penipuan paket wisata. Sebelumnya, Itok juga pernah tersangkut perkara lain yang melibatkan wisatawan Malaysia dan Singapura. Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penyidik sedang menyusun berkas tahap pertama untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Koordinasi dengan para korban di Italia menjadi bagian dari pelengkapan berkas sebelum proses hukum berlanjut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.