Perda NTT 2026 Mengubah Aturan Pajak dan Retribusi Daerah
Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2026 mengubah objek dan ketentuan pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah mulai 4 Mei 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· Peristiwa: · 1 menit baca
Kupang — Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan aturan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan serta diundangkan pada 4 Mei 2026.
Perda ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan mencakup penyesuaian objek dan ketentuan pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah.
Dokumen tersebut juga menyempurnakan norma agar pemungutan lebih efektif dan pendapatan asli daerah dapat dioptimalkan. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Mei 2026.
Perubahan aturan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi
Bagi warga di Timor, Flores dan Lembata, Sumba, Sabu, Rote, serta Alor, perubahan ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pelaksanaannya berkaitan dengan layanan pemerintahan daerah dan sumber pendapatan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Abstrak resmi menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar pertimbangannya antara lain pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mulai berlaku setelah diundangkan. Rincian penerapan pajak dan retribusi mengikuti ketentuan dalam dokumen perubahan tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Timor
Puskesmas Oepoi Perluas Layanan Cek Kesehatan Gratis di Kupang
Puskesmas Oepoi memperluas layanan Cek Kesehatan Gratis ke sekolah, instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan kegiatan masyarakat di Kota Kupang mela…
Terbaru di Headline NTT

Berita utama hari ini

Baca juga





