NTT Hari Ini

Selasa, 20 Oktober 2026

Perda NTT 2026 Mengubah Aturan Pajak dan Retribusi Daerah

Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2026 mengubah objek dan ketentuan pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah mulai 4 Mei 2026.

Oleh

· Peristiwa: · 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tangan seseorang menulis dengan pensil di buku dekat kalkulator dan laptop.
Ilustrasi: Tangan seseorang menulis dengan pensil di buku dekat kalkulator dan laptop. · Foto: https://kaboompics.com/ / Pexels

Kupang — Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan aturan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan serta diundangkan pada 4 Mei 2026.

Perda ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan mencakup penyesuaian objek dan ketentuan pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah.

Dokumen tersebut juga menyempurnakan norma agar pemungutan lebih efektif dan pendapatan asli daerah dapat dioptimalkan. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Mei 2026.

Perubahan aturan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi

Bagi warga di Timor, Flores dan Lembata, Sumba, Sabu, Rote, serta Alor, perubahan ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pelaksanaannya berkaitan dengan layanan pemerintahan daerah dan sumber pendapatan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Abstrak resmi menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dasar pertimbangannya antara lain pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mulai berlaku setelah diundangkan. Rincian penerapan pajak dan retribusi mengikuti ketentuan dalam dokumen perubahan tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Headline NTT

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.