Polda NTT Tahan Pimpinan PT Tugas Mulia di Kupang
Polda NTT menahan R, pimpinan PT Tugas Mulia, di Kupang pada Jumat (23/10/2026) setelah pemeriksaan kesehatan. Ia diperiksa dalam dugaan perdagangan orang terhadap YN.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kupang — Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menahan R, pimpinan PT Tugas Mulia, pada Jumat (23/10/2026) di Kupang. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
R ditahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan berinisial YN. Korban disebut direkrut di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, lalu dibawa ke Batam dan ditempatkan bekerja di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Menurut laporan, YN semula dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga selama empat bulan dengan gaji besar. Setelah tiba di Batam, ia diduga diserahkan kepada PT Tugas Mulia dan diminta menandatangani kontrak kerja selama dua tahun. Ia juga disebut mengalami pemotongan gaji untuk biaya tiket pesawat dari Nusa Tenggara Timur.
Penahanan memperluas penanganan kasus pekerja asal Kupang
Kasus ini berawal dari laporan YN kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur setelah ia kembali ke Kupang. Kepolisian sebelumnya memproses S, yang disebut berperan sebagai perekrut lapangan di Kupang. Dengan penahanan R, penyidik menangani dua tersangka yang diduga berperan pada tahap perekrutan hingga penempatan tenaga kerja lintas provinsi.
R dibawa dari Batam pada 18 Oktober 2026. Ia menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang sampai 22 Oktober 2026. Setelah dinyatakan pulih, penyidik memeriksa R dengan pendampingan penasihat hukum dan menyita telepon genggamnya sebagai barang bukti.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian bagi pekerja dan keluarga di Kabupaten Kupang yang menerima tawaran kerja lintas daerah. Informasi mengenai kontrak, potongan upah, lokasi penempatan, serta pihak penyalur perlu diperiksa sebelum keberangkatan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Ditreskrimsus Polda NTT Gelar Perkara Bersama KPK di Kupang
Ditreskrimsus Polda NTT menggelar perkara bersama Sub Kortas Tipikor Polri dan KPK RI di Kupang pada 19 Oktober 2026. Forum berlangsung pukul 13.30 WI…
Terbaru di Timor
Berita utama hari ini

Baca juga




